Kemenkumham Sulsel Lakukan Harmonisasi Ranperda Kabupaten Lutra

Sabtu, 12 Maret 2022 - 09:54 WIB
loading...
Kemenkumham Sulsel Lakukan Harmonisasi Ranperda Kabupaten Lutra
Kanwil Kemenkumham Sulsel melakukan harmonisasi Ranperda abupaten Luwu Utara (Lutra) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Aula Kanwil, Jumat (11/3/2022). Foto: Dok Kemenkumham Sulsel
A A A
MASAMBA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham)Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Luwu Utara (Lutra)tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Aula Kanwil, Jumat (11/3/2022).

Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Maemuna, yang memimpin jalannya rapat harmonisasi mengatakan, kegiatan ini merupakan proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, akomodatif, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi.

Maemuna berharap melalui kegiatan ini, Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kanwil Sulsel dapat terus bersinergi, berkolaborasi, serta menjalin kerjasama dalam pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah.



Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak dalam keterangannya menyampaikan apresiasi pada Pemkab Luwu Utara yang intens mengirimkan produk hukum daerahnya untuk diharmonisasi Kanwil Sulsel .

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Kabupaten Lutra, Baharuddin Nurdin, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Sekretaris Daerah terkait dengan harmonisasi Ranperda tersebut, yang nantinya akan disampaikan ke DPRD Lutra. "Kehadiran kami di sini adalah untuk meminta koreksi/fasilitasi rancangan peraturan daerah yang telah kami buat bersama,” tuturnya.

Lebih lanjut, Baharrudin menyampaikan bahwa telah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 (empat) menteri pada tanggal 25 Februari 2022 lalu. Dengan terbitnya SKB tersebut, pemda berhak untuk memungut retribusi bangunan gedung.

Oleh karenanya, Baharuddin mempertanyakan, apakah rancangan peraturan daerah tentang persetujuan bangunan gedung akan dilanjutkan atau inklusif dengan rancangan peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang (UU) no 1 tahun 2022.

Selain itu, Baharuddin juga akan mengkonsultasikan rancangan pokok-pokok undang-undang daerah, tetapi naskah akademiknya belum dibuat. Rencananya, pihak dari Pemkab Lutra akan mengajak perwakilan Kanwil Sulsel untuk bergabung dalam suatu tim yang nantinya akan bekerjasama menyusun naskah akademik terkait rancangan pokok-pokok undang-undang daerah. Hal ini penting dalam rangka dukungan pengajuan naskah akademik ke DPRD.

"Tim Kanwil akan dimasukan ke dalam tim penyusunan akademik. Nantinya naskah tersebut akan menjadi dokumen yang menjadi persyaratan dalam rangka pengajuan Ranperda tersebut," ungkap Baharuddin.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1351 seconds (0.1#10.140)