Pesta Miras Berdarah, Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Pantai Kotabunan Boltim
loading...
A
A
A
BOLAANG MONGONDOW - Polsek Kotabunan mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di sekitar dermaga, Desa Kotabunan, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), pada Senin (18/4/2022) siang.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast berdasarkan informasi dari Polsek Kotabunan, membenarkan hal tersebut. "Terduga pelaku pria berinisial AL (19), warga Belang, Minahasa Tenggara diamankan di sekitar TKP beberapa saat usai kejadian," ujarnya, Rabu (20/4/2022).
AL diduga menganiaya remaja pria bernama Moses Punusingon (15), warga Pusomain, Minahasa Tenggara. Informasi diperoleh menyebutkan, awalnya korban bersama terduga pelaku dan dua saksi menenggak miras di TKP. Kedua saksi meninggalkan TKP sedangkan korban dan terduga pelaku masih minum miras.
"Beberapa saat kemudian kedua saksi kembali ke TKP dan mendapati korban duduk di tepi pantai, namun dalam keadaan berlumuran darah di bagian wajah serta kepalanya," jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kedua saksi bersama warga sekitar segera membawa korban ke Puskesmas Kotabunan. Kejadian ini lalu diberitahukan kepada keluarga korban, yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kotabunan.
Polisi mencurigai AL sebagai pelaku penganiayaan tersebut, kemudian mengejar dan mengamankannya tak jauh dari TKP. AL pun mengaku telah menganiaya korban.
Menurut pengakuan terduga pelaku, saat kedua saksi pergi dari TKP, korban meminjam handphone miliknya. Korban kemudian meminta terduga pelaku untuk membuka handphone-nya, namun tidak dihiraukan.
Korban lalu membuang handphone tersebut yang membuat terduga pelaku marah, kemudian memukul wajah korban dengan tangan kosong. “Korban sempat melakukan perlawanan. Setelah itu terduga pelaku memukul wajah dan kepala korban beberapa kali menggunakan batu, lalu melarikan diri," terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ditambahkannya, korban yang mengalami luka cukup serius di bagian wajah dan kepala sudah dirujuk ke RSUP Ratatotok Buyat, Minahasa Tenggara untuk mendapatkan perawatan intensif. "Terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Kotabunan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast berdasarkan informasi dari Polsek Kotabunan, membenarkan hal tersebut. "Terduga pelaku pria berinisial AL (19), warga Belang, Minahasa Tenggara diamankan di sekitar TKP beberapa saat usai kejadian," ujarnya, Rabu (20/4/2022).
AL diduga menganiaya remaja pria bernama Moses Punusingon (15), warga Pusomain, Minahasa Tenggara. Informasi diperoleh menyebutkan, awalnya korban bersama terduga pelaku dan dua saksi menenggak miras di TKP. Kedua saksi meninggalkan TKP sedangkan korban dan terduga pelaku masih minum miras.
"Beberapa saat kemudian kedua saksi kembali ke TKP dan mendapati korban duduk di tepi pantai, namun dalam keadaan berlumuran darah di bagian wajah serta kepalanya," jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kedua saksi bersama warga sekitar segera membawa korban ke Puskesmas Kotabunan. Kejadian ini lalu diberitahukan kepada keluarga korban, yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kotabunan.
Polisi mencurigai AL sebagai pelaku penganiayaan tersebut, kemudian mengejar dan mengamankannya tak jauh dari TKP. AL pun mengaku telah menganiaya korban.
Menurut pengakuan terduga pelaku, saat kedua saksi pergi dari TKP, korban meminjam handphone miliknya. Korban kemudian meminta terduga pelaku untuk membuka handphone-nya, namun tidak dihiraukan.
Korban lalu membuang handphone tersebut yang membuat terduga pelaku marah, kemudian memukul wajah korban dengan tangan kosong. “Korban sempat melakukan perlawanan. Setelah itu terduga pelaku memukul wajah dan kepala korban beberapa kali menggunakan batu, lalu melarikan diri," terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ditambahkannya, korban yang mengalami luka cukup serius di bagian wajah dan kepala sudah dirujuk ke RSUP Ratatotok Buyat, Minahasa Tenggara untuk mendapatkan perawatan intensif. "Terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Kotabunan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(don)