DPW Perindo NTB Apresiasi Polda NTB dan Polri SP3 Kasus Korban Begal Jadi Tersangka
Selasa, 19 April 2022 - 11:30 WIB
loading...
Ketua DPW Partai Perindo NTB Lalu Athari Fathullah
A
A
A
MATARAM - Kasus yang menyeret Murtade alias Amaq Sinta (34) menarik simpati publik. Publik menilai pelabelan tersangka dalam kasus yang dialaminya dinilai janggal.
Kecaman terhadap kebijakan itu banyak muncul. Tak ingin publik gaduh terlampau jauh, Polda NTB segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Amaq Sinta, warga Kabupaten Lombok Tengah yang menjadi tersangka seusai membunuh dua begal oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca juga: Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Jawara Bunuh 2 Begal Sadis di Mataram
Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyambut baik penerbitan SP3 terhadap Amaq Sinta. "Perbuatan membunuh 2 begal itu dalam upaya membela diri dan dengan adanya SP3 kasus ini tentu memberikan rasa kemanusiaan kepada warga yang menjadi korban begal, setelah sebelumnya dia ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan 2 begal," kata Ketua DPW Partai Perindo NTB Lalu Athari Fathullah, Senin (18/4/2022).
Lantas, Athari Fathullah mengatakan ada 2 hal yang perlu dicermati dalam kasus AS ini. Pertama, kasus ini harus dilihat dari sisi AS sebagai korban begal dan upaya membela diri. Kedua, aksi menghilangkan 2 nyawa pelaku begal merupakan perbuatan melawan hukum, namun setidaknya ada pengecualian.
Kecaman terhadap kebijakan itu banyak muncul. Tak ingin publik gaduh terlampau jauh, Polda NTB segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Amaq Sinta, warga Kabupaten Lombok Tengah yang menjadi tersangka seusai membunuh dua begal oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca juga: Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Jawara Bunuh 2 Begal Sadis di Mataram
Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyambut baik penerbitan SP3 terhadap Amaq Sinta. "Perbuatan membunuh 2 begal itu dalam upaya membela diri dan dengan adanya SP3 kasus ini tentu memberikan rasa kemanusiaan kepada warga yang menjadi korban begal, setelah sebelumnya dia ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan 2 begal," kata Ketua DPW Partai Perindo NTB Lalu Athari Fathullah, Senin (18/4/2022).
Lantas, Athari Fathullah mengatakan ada 2 hal yang perlu dicermati dalam kasus AS ini. Pertama, kasus ini harus dilihat dari sisi AS sebagai korban begal dan upaya membela diri. Kedua, aksi menghilangkan 2 nyawa pelaku begal merupakan perbuatan melawan hukum, namun setidaknya ada pengecualian.
Lihat Juga :