Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Jawara Bunuh 2 Begal Sadis di Mataram

Minggu, 17 April 2022 - 13:33 WIB
loading...
Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Jawara Bunuh 2 Begal Sadis di Mataram
Polda NTB hentikan penyidikan kasus jawara bunuh 2 begal sadis di Mataram. Foto: Hari/SINDOnews
A A A
MATARAM - Polda NTB akhirnya menghentikan penyidikan kasus Murtede alias AS, tersangka pelaku pembunuhan dua begal di Lombok Tengah. Dengan demikian, maka Murtede dinyatakan bebas dari sangkaan.

Polisi menilai, tindakan Murtede yang menghilangkan nyawa dua dari empat begal yang merampoknya, karena terpaksa dan membela diri. Sehingga tidak ditemukan perbuatan yang melawan hukum sesuai KHUP dan peraturan Kapolri.

Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar khusus perkara yang dihadiri oleh penyidik, pengawas internal dari Polda, dan ahli pakar hukum pidana, pada Sabtu 16 April 2022.



"Tindakan Murtede menghilangkan nyawa dua dari empat kawasan begal itu merupakan perbuatan pembelaan dan terpaksa. Sehingga tidak ditemukan perbuatan melawan hukum," katanya, Minggu (17/4/2022).

Penghentian penyidikan kasus ini disambut rasa syukur dan gembira oleh Murtede, bersama tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Murtede, Djoko Jumadi mengatakan, penghentian penyidikan atau SP3 ini memberikan kepastian hukum dan menjadi momentum bagi penegakan hukum yang berkeadilan oleh aparat kepolisian bagi Murtede.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2164 seconds (0.1#10.140)