Dua Residivis Kasus Pembunuhan Mengaku Petugas Satpol PP Perkosa Gadis Bergiliran
loading...
A
A
A
Sementara tersangka Bepin Lumbantobing tetap menjaga korban di tanggul sungai itu. Setelah tersangka Jubel Friden Sihite meninggalkan RHMS di depan kantor Satpol PP, tersangka kembali menjemput korban dan temannya ke tanggul.
Mereka lalu berboncengan tiga naik motor. Kedua tersangka membawa korban ke sebuah gubuk di Desa Aek Siansimun.
"Setelah tiba di gubuk, kedua tersangka-pun mengancam korban agar tidak berteriak dan tersangka memperkosanya secara bergiliran. Usai nafsu bejat kedua tersangka terlampiaskan, korban-pun diantar kembali ke tempat semula, yakni di tanggul sungai sendirian," bebernya.
Kemudian, pada Sabtu 16 April 2022, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya dan orang tua korban-pun melapor ke Polres Taput di Tarutung.
"Kedua tersangka memang residivis dan sering keluar masuk penjara. Tersangka Bepin Lumbantobing sudah pernah melakukan pembunuhan seorang gadis di Taput dan dihukum 18 tahun. Sedangkan Jubel Friden Sihite, juga sudah pernah terlibat kasus perampokan dan pembunuhan toke getah di Sidempuan dan di hukum 20 tahun penjara," jelasnya.
Setelah mereka keluar penjara, mereka kembali lagi melakukan kejahatan. "Saat ini tersangka Jubrl Friden Sihite sudah kita tahan di Polres Taput. Sedangkan tersangka Bepin Lumbsntobing, masih dalam pengejaran," pungkasnya.
Mereka lalu berboncengan tiga naik motor. Kedua tersangka membawa korban ke sebuah gubuk di Desa Aek Siansimun.
"Setelah tiba di gubuk, kedua tersangka-pun mengancam korban agar tidak berteriak dan tersangka memperkosanya secara bergiliran. Usai nafsu bejat kedua tersangka terlampiaskan, korban-pun diantar kembali ke tempat semula, yakni di tanggul sungai sendirian," bebernya.
Kemudian, pada Sabtu 16 April 2022, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya dan orang tua korban-pun melapor ke Polres Taput di Tarutung.
Baca Juga
"Kedua tersangka memang residivis dan sering keluar masuk penjara. Tersangka Bepin Lumbantobing sudah pernah melakukan pembunuhan seorang gadis di Taput dan dihukum 18 tahun. Sedangkan Jubel Friden Sihite, juga sudah pernah terlibat kasus perampokan dan pembunuhan toke getah di Sidempuan dan di hukum 20 tahun penjara," jelasnya.
Setelah mereka keluar penjara, mereka kembali lagi melakukan kejahatan. "Saat ini tersangka Jubrl Friden Sihite sudah kita tahan di Polres Taput. Sedangkan tersangka Bepin Lumbsntobing, masih dalam pengejaran," pungkasnya.
(san)