Dua Residivis Kasus Pembunuhan Mengaku Petugas Satpol PP Perkosa Gadis Bergiliran

Senin, 18 April 2022 - 13:59 WIB
loading...
Dua Residivis Kasus...
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Istimewa
A A A
TAPANULI UTARA - Dua residivis kasus pembunuhan Jubel Friden Sihite (32) dan Bepin Lumbantobing, mengaku sebagai anggota Satpol PP melakukan pemerkosaan terhadap gadis berinisial RUBM (17) secara bergiliran.

Jubel merupakan warga Desa Siwaluoppu, Desa Siraja Oloan, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara, dan Bepin warga Lumban Jujur, Desa Aek Siansimun Tarutung Taput.

Kapolres Taput, AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, peristiwa pemerkosaan itu, terjadi pada Jumat 15 April 2022, sekitar Pukul 22.30 WIB, di sebuah gubuk Desa Aek Siansimun Tarutung Taput.

"Kita menerima pengaduan dari orangtua RUBM, Sabtu 16 April 2022. Tim Opsnal Reskrim bergerak mengejar pelaku dan satu tersangka, yakni Jubel Friden Sihite diringkus hari itu juga," katanya, Senin (18/4/2022).



Sedang satu tersangka lainnya, yaitu Bepin Lumbantobing, melarikan diri. Saat ini tersangka tersebut masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

"Keterangan korban saat diperiksa, menyebut dia (korban) dan pacarnya berinisial RHMS (17), pada Jumat 15 April 2022, sekira pukul 22.00 WIB, sedang duduk-duduk di tanggul sungai Aek Sigeaon Tarutung," jelasnya.

Tiba-tiba, sebut Ronald FC Sipayung, kedua tersangka mendatangi korban dan mengaku sebagai petugas Satpol PP. Kedua tersangka mengancam korban dengan mengatakan, "Ngapain kamu di sini malam-Malam. Kami dari Satpol PP, ayo kamu saya bawa sekarang ke kantor Satpol PP."

Atas ancaman kedua tersangka, korban dan temannya ketakutan hingga perintah tersangka diikuti korban. Tersangka Jubel Friden Sihite membonceng RHMS naik motor dan membawanya kedepan kantor Satpol PP serta menurunkannya agar seolah-olah mereka (tersangka) benar petugas Satpol PP.



Sementara tersangka Bepin Lumbantobing tetap menjaga korban di tanggul sungai itu. Setelah tersangka Jubel Friden Sihite meninggalkan RHMS di depan kantor Satpol PP, tersangka kembali menjemput korban dan temannya ke tanggul.

Mereka lalu berboncengan tiga naik motor. Kedua tersangka membawa korban ke sebuah gubuk di Desa Aek Siansimun.

"Setelah tiba di gubuk, kedua tersangka-pun mengancam korban agar tidak berteriak dan tersangka memperkosanya secara bergiliran. Usai nafsu bejat kedua tersangka terlampiaskan, korban-pun diantar kembali ke tempat semula, yakni di tanggul sungai sendirian," bebernya.

Kemudian, pada Sabtu 16 April 2022, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya dan orang tua korban-pun melapor ke Polres Taput di Tarutung.



"Kedua tersangka memang residivis dan sering keluar masuk penjara. Tersangka Bepin Lumbantobing sudah pernah melakukan pembunuhan seorang gadis di Taput dan dihukum 18 tahun. Sedangkan Jubel Friden Sihite, juga sudah pernah terlibat kasus perampokan dan pembunuhan toke getah di Sidempuan dan di hukum 20 tahun penjara," jelasnya.

Setelah mereka keluar penjara, mereka kembali lagi melakukan kejahatan. "Saat ini tersangka Jubrl Friden Sihite sudah kita tahan di Polres Taput. Sedangkan tersangka Bepin Lumbsntobing, masih dalam pengejaran," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2147 seconds (0.1#10.140)