Polisi Ringkus 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Korban Digilir di Gazebo Persawahan

Jum'at, 21 Mei 2021 - 11:59 WIB
loading...
Polisi Ringkus 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Korban Digilir di Gazebo Persawahan
Pelarian 5 pelaku kasus pemerkosaan gadis di bawah umur di Lombok Timur berakhir. Para pelaku ditangkap di tempat persembunyian di dua tempat berbeda. Foto SINDOnews
A A A
LOMBOK TIMUR - Pelarian 5 pelaku kasus pemerkosaan gadis di bawah umur di Lombok Timur berakhir. Para pelaku ditangkap di tempat persembunyian di dua tempat berbeda, yaitu wilayah Labuhan Haji dan Sambelia, Kamis (20/05).

Kelima pelaku adalah SN (18), SJ (19), MSI (19), SR (34) dan MZ (22), semuanya warga desa Lepak Timur dan Gereneng Timur Kecamatan Sakra Timur. Sedangkan korbannya adalah RS, gadis (15).

"Para pelaku ini kita tangkap sekitar pukul 15.00 di tempat pelariannya. Jadi mereka kabur sejak kejadian. Sempat terjadi perlawanan tapi akhirnya kita berhasil tangkap," ungkap Kapolres Lombok Timur, AKBP Tunggul Sinatrio saat press rilis didampingi Para Tokoh Agama di Mapolres Lombok Timur, Jumat (21/05/2021).

Kejadian ini, papar Tunggul, bermula dari pelaku utama SN yang diduga adalah pacar korban. SN bersama 5 rekannya yang sedang mabuk minuman keras menelpon korban mengajak keluar. Tapi korban menolak karna takut dimarahi ibunya.

Namun SN tetap memaksa korban dan mengancam memutuskan korban hingga akhirnya korban mau diajak keluar. Korban pun dijemput di rumahnya dan dalam perjalanan dipaksa, ditarik ke sebuah gazebo persawahan di wilayah Sakra Timur.

Di tempat inilah, keenam pelaku melakukan aksi bejatnya, korban digilir. Setelah berhasil, SN mengantar korban ke rumahnya hingga kejadian ini dilaporkan oleh ayah korban ke Unit PPA Polres Lombok Timur.

Polisi pun bergerak memburu pelaku dan setelah hampir 3 bulan dalam pelarian, kelima pelaku berhasil diringkus, sedangkan satu rekan pelaku masih buron. "Identitas pelaku sudah kita kantongi dan kita imbau pelaku menyerahkan diri," tegasnya.

Saat ini para pelaku bersama sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, motor dan dua telpon genggam yang digunakan untuk melancarkan aksinya diamankan di Mapolres Lombok Timur.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 81 Jo pasal 76d atau pasal 82 Jo pasal 76e UU nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1624 seconds (0.1#10.140)