Pelaku Perang Sarung Bisa Dipidana karena Ada Niat Melukai Orang Lain
Jum'at, 15 April 2022 - 07:05 WIB
loading...
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan. Foto: MPI/Adi Haryanto
A
A
A
CIMAHI - Pelaku perang sarung atau tawuran yang menggunakan sarung bakal dikenakan sanksi pidana jika aksi yang membuat warga resah itu mengakibatkan jatuhnya korban luka atau jiwa.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menanggapi maraknya aksi perang sarung yang dilakukan oleh para remaja di bulan Ramadhan ini.
Baca juga: Video Perang Sarung di Toboali Beredar di Media Sosial, 15 Remaja Diamankan Polisi
"Kami akan memberikan sanksi pidana bagi para pelaku perang sarung jika kedapatan ada yang terluka," tegas Imron, Kamis (14/4/2022).
Dia menilai, aksi perang sarung sudah ada niat melukai meskipun awalnya hanya lelucon saja. Sebab, di dalam sarung terdapat benda-benda keras dan tajam yang bisa melukai, seperti batu atau benda keras lainnya.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menanggapi maraknya aksi perang sarung yang dilakukan oleh para remaja di bulan Ramadhan ini.
Baca juga: Video Perang Sarung di Toboali Beredar di Media Sosial, 15 Remaja Diamankan Polisi
"Kami akan memberikan sanksi pidana bagi para pelaku perang sarung jika kedapatan ada yang terluka," tegas Imron, Kamis (14/4/2022).
Dia menilai, aksi perang sarung sudah ada niat melukai meskipun awalnya hanya lelucon saja. Sebab, di dalam sarung terdapat benda-benda keras dan tajam yang bisa melukai, seperti batu atau benda keras lainnya.
Lihat Juga :