2 Anggota Gengster Pembacok Remaja Pasuruan Digulung, Ini Tampangnya

Rabu, 14 Agustus 2024 - 17:44 WIB
loading...
2 Anggota Gengster Pembacok...
Polisi menangkap dua pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit pada Rabu (14/8/2024) dini hari. Foto/Istimewa
A A A
PASURUAN - Polisi menangkap dua pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit pada Rabu (14/8/2024) dini hari. Pelaku merupakan anggota gengster yang kerap beraksi sadis dengan membacok warga.

Kedua pelaku yakni MKA (16) dan Dimas Suli (22), setelah mereka terlibat dalam aksi pembacokan terhadap seorang warga di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Purwosari AKP Sugiyanto mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (12/8) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Dusun Puntir, Desa Martopuro. Korban, Heriyanto (19), menderita luka bacok pada bagian kaki kiri.



“Pelaku melakukan penyerangan brutal yang dilakukan oleh lima orang tak dikenal yang mengendarai dua sepeda motor, yaitu Yamaha Vixion putih dan Honda Scoopy merah,” kata Sugiyanto, Rabu (14/8/2024).

Laporan mengenai insiden ini baru disampaikan kepada pihak kepolisian pada Selasa (13/8) malam. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwosari langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelaku utama.

Kedua pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi tersebut. Mereka juga menyebutkan bahwa mereka adalah anggota gengster bernama ‘All Star’ dan ‘Pembangkang’. Adapun ketiga pelaku buron Habibi, Farid, dan Hafis.



Dalam operasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa dua sepeda motor yang digunakan para pelaku serta satu celurit yang diduga dipakai untuk menyerang korban. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan.

“Sementara, motif dari kejadian ini adalah tantang-tantangan di media sosial, meskipun korban ternyata salah sasaran,” jelas Sugiyanto.

Atas perbuatan mereka, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2166 seconds (0.1#10.140)