Pelaku Perang Sarung Bisa Dipidana karena Ada Niat Melukai Orang Lain

Jum'at, 15 April 2022 - 07:05 WIB
loading...
Pelaku Perang Sarung...
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan. Foto: MPI/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Pelaku perang sarung atau tawuran yang menggunakan sarung bakal dikenakan sanksi pidana jika aksi yang membuat warga resah itu mengakibatkan jatuhnya korban luka atau jiwa.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menanggapi maraknya aksi perang sarung yang dilakukan oleh para remaja di bulan Ramadhan ini.


"Kami akan memberikan sanksi pidana bagi para pelaku perang sarung jika kedapatan ada yang terluka," tegas Imron, Kamis (14/4/2022).



Dia menilai, aksi perang sarung sudah ada niat melukai meskipun awalnya hanya lelucon saja. Sebab, di dalam sarung terdapat benda-benda keras dan tajam yang bisa melukai, seperti batu atau benda keras lainnya.

"Tawuran (perang sarung) itu sudah ada niat untuk melukai, sudah ada niat melakukan pidana," sambungnya.



Seperti diketahui, dalam beberapa hari terakhir di bulan suci Ramadhan ini, aksi perang sarung antaremaja terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi, yakni Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Tawuran yang menggunakan sarung tersebut dilakukan setelah salat Tarawih atau menjelang makan Sahur.

Aksi tersebut sangat membayakan baik bagi para pelaku maupun masyarakat sekitar. Untuk itu, pihaknya meminta semua elemen untuk menjaga bulan Ramadhan.



"Rata-rata yang perang sarung ini anak-anak masih kecil tapi membahayakan dan bisa menjadi pidana," ujarnya.

Guna mengantisipasi kejadian serupa, Imron sudah mengintruksikan polsek jajaran di Kota Cimahi dan Bandung Barat serta Satuan Sabhara untuk meningkatkan patroli.

"Kami sudah perintahkan kepada kapolsek jajaran dan Sabhara untuk melaksanakan patroli lebih intensif, khususnya setelah buka puasa sampai menjelang sahur," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1462 seconds (0.1#10.140)