Terancam Hukuman Mati, Ini Tampang Ijal Pembunuh Pegawai BKIPM Bandung

Jum'at, 19 April 2024 - 17:00 WIB
loading...
Terancam Hukuman Mati,...
Ijal (31) tersangka kasus pembunuhan dihadirkan di Mapolres Cimahi. Foto: MPI/Ferry Bangkit Rizki
A A A
BANDUNG BARAT - Ijal (31), tersangka pembunuhan terhadap pegawai honorer Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Bandung, Didi Hartanto (42) tertunduk lesu di Mapolres Cimahi, Jawa Barat pada Jumat (19/4/2024).

Tersangka yang merupakan warga Desa Situwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu memakai balaclava atau penutup kepala saat dihadirkan pihak kepolisian.

”Kami melaksanakan secara komprehensif serangkaian penyidikan dan penyidikan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti termasuk pemeriksaan saksi sehingga konstruksi hukum dibangun untuk pengolahan fakta,” kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono.



Tersangka melakukan aksi kejinya itu pada 23 Maret 2024 malam di rumah korban di Perumahan Bumi Citra Indah, RT06/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, KBB. Setelah membunuhnya, Ijal lalu mengubur korban di bagian dapur untuk menghilangkan jejak.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka melakukan aksi kejinya itu dikarenakan upah bekerja selama dua hari sebesar Rp300 ribu belum dibayarkan korban. Polisi mendapati fakta baru bahwa Ijal sudah merencanakan pembunuhan itu dua hari sebelumnya.

Kemudian pada 23 Maret 2024, tersangka datang ke rumah korban membawa potongan pipa besi sepanjang 30 cm. Tersangka dan korban sudah saling mengenal.



”Kami melaksanakan gelar perkara dan menyimpulkan dan terdapat fakta bahwa pelaku merencanakan pembunuh ini dua hari sebelum menghabiskan nyawa korban,” kata Aldi.

Tersangka diketahui ingin menguasai barang berharga milik korban. Hal itu terbukti karena membawa dua sepeda motor, ponsel hingga sertifikat rumah korban usai membunuhnya. Setelah Ijal kabur ke berbagai daerah hingga akhirnya ditangkap polisi pada Senin (15/4) malam.

Dengan berbagai serangkaian fakta dan alat bukti itu, akhirnya polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

“Sehingga pasal yang kami kenakan adalah 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Dimana perencanaannya bahwa pelaku sudah membawa alat yang memang akan digunakan untuk menghabisi korban, yaitu potongan pipa besi sepanjang 30 cm,” pungkasnya
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2652 seconds (0.1#10.140)