Menaker: Pemerintah Terus Berupaya Benahi Pelindungan ABK Indonesia

Kamis, 18 Juni 2020 - 21:15 WIB
loading...
Menaker: Pemerintah...
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat memberikan sambutan pada Peluncuran Policy Brief tentang Perbaikan Tata Kelola Perlindungan ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing melalui video conference, Kamis (18/6/2020).
A A A
JAKARTA - Pemerintah berkomitmen membenahi persoalan tata kelola penempatan dan pelindungan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia. Hal ini untuk menjaga dan melindungi ABK.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa, pemerintah telah dan terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pembenahan pelindungan bagi awak kapal perikanan.

"Persoalan selama ini terjadi dimulai dari proses pemberian izin bagi perusahaan yang akan menempatkan awak kapal, proses rekrutmen dan pendataan, proses pelatihan dan sertifikasi, proses pelatihan calon awak kapal, dan juga proses pengawasannya," kata Menaker Ida saat memberikan sambutan pada Peluncuran Policy Brief tentang Perbaikan Tata Kelola Perlindungan ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing melalui video conference, Kamis (18/6/2020).

Lebih lanjut, Kemenaker memaparkan tahapan-tahapan tersebut mutlak dilakukan evaluasi dan langkah-langkah pembenahan agar dampak masalah yang ditimbulkan nantinya pada saat mereka bekerja di atas kapal dapat diminimalisir secaran signifikan.

Menaker Ida juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) secara jelas menyatakan bahwa awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing merupakan bagian dari PMI. Pelindungan PMI mencakup pelindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja.

“PMI juga dilindungi dari segi hukum, sosial, dan ekonomi,” ujarnya.

UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang baru tersebut disebutnya telah merumuskan dan melindungi hak dan kewajiban PMI beserta keluarganya. Namun ia mengakui bahwa dalam kenyataannya, masih terjadi kekerasan dan perbudakan modern di laut serta masih banyak hak-hak PMI berikut keluarganya yang dilanggar.

Menaker Ida berpandangan, dalam rangka mewujudkan tata kelola penempatan awak kapal migran yang lebih baik, pendayagunaan potensi laut nasional beserta isi yang terkandung di dalamnya mutlak dilakukan untuk kepentingan bersama, sehingga laut Indonesia dapat dimanfaatkan oleh rakyatnya sendiri.

“Sehingga kedepannya para nelayan atau pun awak kapal perikanan kita tidak lagi hanya bekerja di kapal asing tapi juga kapal Indonesia yang baik,” jelasnya.
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2050 seconds (0.1#10.140)