Apindo Jatim Dukung Kemenaker Kembalikan Pencairan JHT Sesuai Aturan Lama
loading...
A
A
A
SURABAYA - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) Jawa Timur (Jatim) mendukung keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikembalikan ke aturan lama.
Yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 tahun 2015, dimana pencairan JHT tidak harus di usia pensiun yaitu 56 tahun.
Ketua Apindo Jatim, Eddy Widjanarko mengatakan, saat ini ada tiga hal yang cukup memberi dampak pada pekerja. Pertama, pandemi COVID-19. Bagi pengusaha, pekerja ini merupakan aset yang sangat berharga.
Baca juga: Selama Januari 2022, Tidak Ada Kunjungan Wisman ke Jawa Timur
Sehingga dalam mempekerjakan, pengusaha melakukan protokol kesehatan yang ketat, memberikan vitamin tambahan pada pekerja. Selain itu juga menyediakan masker, tempat cuci tangan dan hand sanitizer untuk mendorong kinerja yang profesional dan berkualitas.
"Kami juga mengikutsertakan pekerja dalam program jaminan kerja yang telah diatur oleh pemerintah, serta hal-hal lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan usaha masing-masing," katanya, Jumat (4/3/2022).
Terkait pandemi COVID-19 yang berlangsung selama dua tahun terakhir ini, kata dia, sangat memberi dampak pada kinerja usaha. Sehingga dampak kepada pekerja yang tidak lagi bisa bekerja, mengalami peningkatan. "Tentunya dengan perlindungan melalui program JHT, akan sangat membantu mereka yang tidak lagi bekerja," ujar Eddy.
Kedua, perang Ukraina - Rusia yang terjadi saat ini, memberi dampak kenaikan harga minyak dunia. Hal ini tidak terprediksi oleh pengusaha. "Tentunya kenaikan harga minyak dunia berdampak pada sektor pendukung usaha. Seperti bahan bakar minyak (BBM), kenaikan bahan baku yang juga kenaikan biaya transportasi, logistik mengalami peningkatan," beber Eddy.
Hal ini membuat harga produk dari sektor usaha mau tidak mau harus menyesuaikan. Namun dengan kondisi pasar yang masih belum pulih karena pandemi, tentunya keinginan menaikkan harga jual tidak bisa dilakukan.
"Ketiga, terkait dengan penetapan upah untuk tahun 2022 ini, dimana banyak sektor usaha yang masih mengalami kesulitan untuk memenuhi. Tentunya membuat pengusaha harus melakukan efisiensi jumlah pekerja," imbuh Eddy.
Dia menambahkan, hal inilah yang membuat Aprindo Jatim melihat tata cara pencairan JHT, dikembalikan ke aturan lama dan ada kemudahan dalam pencairan dan memperhatikan aspirasi pekerja.
Dukungan Apindo Jatim ini tak lepas dari hasil pertemuan di Kemenaker bersama forum Tripartit pada Rabu (2/3/2022) lalu terkait tata cara pencairan JHT ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali menegaskan, Kementeriannya sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah
Yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 tahun 2015, dimana pencairan JHT tidak harus di usia pensiun yaitu 56 tahun.
Ketua Apindo Jatim, Eddy Widjanarko mengatakan, saat ini ada tiga hal yang cukup memberi dampak pada pekerja. Pertama, pandemi COVID-19. Bagi pengusaha, pekerja ini merupakan aset yang sangat berharga.
Baca juga: Selama Januari 2022, Tidak Ada Kunjungan Wisman ke Jawa Timur
Sehingga dalam mempekerjakan, pengusaha melakukan protokol kesehatan yang ketat, memberikan vitamin tambahan pada pekerja. Selain itu juga menyediakan masker, tempat cuci tangan dan hand sanitizer untuk mendorong kinerja yang profesional dan berkualitas.
"Kami juga mengikutsertakan pekerja dalam program jaminan kerja yang telah diatur oleh pemerintah, serta hal-hal lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan usaha masing-masing," katanya, Jumat (4/3/2022).
Terkait pandemi COVID-19 yang berlangsung selama dua tahun terakhir ini, kata dia, sangat memberi dampak pada kinerja usaha. Sehingga dampak kepada pekerja yang tidak lagi bisa bekerja, mengalami peningkatan. "Tentunya dengan perlindungan melalui program JHT, akan sangat membantu mereka yang tidak lagi bekerja," ujar Eddy.
Kedua, perang Ukraina - Rusia yang terjadi saat ini, memberi dampak kenaikan harga minyak dunia. Hal ini tidak terprediksi oleh pengusaha. "Tentunya kenaikan harga minyak dunia berdampak pada sektor pendukung usaha. Seperti bahan bakar minyak (BBM), kenaikan bahan baku yang juga kenaikan biaya transportasi, logistik mengalami peningkatan," beber Eddy.
Hal ini membuat harga produk dari sektor usaha mau tidak mau harus menyesuaikan. Namun dengan kondisi pasar yang masih belum pulih karena pandemi, tentunya keinginan menaikkan harga jual tidak bisa dilakukan.
"Ketiga, terkait dengan penetapan upah untuk tahun 2022 ini, dimana banyak sektor usaha yang masih mengalami kesulitan untuk memenuhi. Tentunya membuat pengusaha harus melakukan efisiensi jumlah pekerja," imbuh Eddy.
Dia menambahkan, hal inilah yang membuat Aprindo Jatim melihat tata cara pencairan JHT, dikembalikan ke aturan lama dan ada kemudahan dalam pencairan dan memperhatikan aspirasi pekerja.
Dukungan Apindo Jatim ini tak lepas dari hasil pertemuan di Kemenaker bersama forum Tripartit pada Rabu (2/3/2022) lalu terkait tata cara pencairan JHT ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali menegaskan, Kementeriannya sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah
(msd)