Apindo Jatim Dukung Kemenaker Kembalikan Pencairan JHT Sesuai Aturan Lama
Sabtu, 05 Maret 2022 - 05:02 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) Jawa Timur (Jatim) mendukung keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikembalikan ke aturan lama.
Yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 tahun 2015, dimana pencairan JHT tidak harus di usia pensiun yaitu 56 tahun.
Ketua Apindo Jatim, Eddy Widjanarko mengatakan, saat ini ada tiga hal yang cukup memberi dampak pada pekerja. Pertama, pandemi COVID-19. Bagi pengusaha, pekerja ini merupakan aset yang sangat berharga.
Baca juga: Selama Januari 2022, Tidak Ada Kunjungan Wisman ke Jawa Timur
Sehingga dalam mempekerjakan, pengusaha melakukan protokol kesehatan yang ketat, memberikan vitamin tambahan pada pekerja. Selain itu juga menyediakan masker, tempat cuci tangan dan hand sanitizer untuk mendorong kinerja yang profesional dan berkualitas.
Yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 tahun 2015, dimana pencairan JHT tidak harus di usia pensiun yaitu 56 tahun.
Ketua Apindo Jatim, Eddy Widjanarko mengatakan, saat ini ada tiga hal yang cukup memberi dampak pada pekerja. Pertama, pandemi COVID-19. Bagi pengusaha, pekerja ini merupakan aset yang sangat berharga.
Baca juga: Selama Januari 2022, Tidak Ada Kunjungan Wisman ke Jawa Timur
Sehingga dalam mempekerjakan, pengusaha melakukan protokol kesehatan yang ketat, memberikan vitamin tambahan pada pekerja. Selain itu juga menyediakan masker, tempat cuci tangan dan hand sanitizer untuk mendorong kinerja yang profesional dan berkualitas.
Lihat Juga :