PN Palangkaraya Gelar Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Batu Bara

Rabu, 13 April 2022 - 22:53 WIB
loading...
PN Palangkaraya Gelar...
Pengadilan Negeri Palangkaraya menggelar sidang perkara dugaan pemalsuan surat pengangkutan batu bara dengan terdakwa Wang Xie Juan alias Susi dan HM Mahyudin. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
PALANGKARAYA - Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya menggelar sidang perkara dugaan pemalsuan surat pengangkutan batu bara. Terdakwa dalam perkara itu adalah Direktur PT Kutama Mining Indonesia (KMI) Wang Xie Juan alias Susi dan mantan Direktur PT Tuah Globe Mining (PT TGM) HM Mahyudin.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangkaraya, Rabu (13/4/2022), jaksa mendakwa keduanya dengan sengaja memakaisurat palsu atauyang dipalsukan seolah-olah sejati yangdapat menimbulkankerugian.

Baca juga: Diduga Jadi Korban Bucin, Pemuda Palangkaraya Gantung Diri

Hal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang disusun Heru Saputra dan kawan-kawan, kasus berawal pada 2012 saat PT TGM dan PT KMI melakukan kesepakatan kerja sama.

Kesepakatan itu dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) tentang Perjanjian Kerja Sama Operasi Produksi Penambangan Batu Bara dan Bagi Hasil.

"Sesuai MoU bahwa yang melakukan kegiatan operasional penambangan mulai dari produksi sampai dengan penjualan dilakukan oleh PT KMI bersama dengan biaya operasional dikeluarkan dari PT KMI. Sedangkan hak PT TGM adalah mendapatkan royalti USD 9 per MT dan mulai melakukan penjualan pada awal 2019,” urai jaksa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan...
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Pemalsuan Gelar
Kuasa Hukum Jokowi:...
Kuasa Hukum Jokowi: Saksi Penggugat justru Perkuat Bukti Keaslian Ijazah di Persidangan
Zaenal Mustofa Mantan...
Zaenal Mustofa Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Eksepsi
1.082 Polisi Dikerahkan...
1.082 Polisi Dikerahkan Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat
Berkas Perkara Mantan...
Berkas Perkara Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Dinyatakan Lengkap, Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
ESDM Menjawab Isu Pasokan...
ESDM Menjawab Isu Pasokan Batubara Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Pulau Jawa
Motif Skandal Riset...
Motif Skandal Riset Palsu Internasional, Pelaku Incar Travel Grant ke Luar Negeri
Rekomendasi
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup H Piala Dunia 2026: Dongeng Cape Verde Baru Dimulai!
Surat Al Waqiah, Amalan...
Surat Al Waqiah, Amalan Istimewa bagi Muslimah untuk Memohon Rezeki dan Keberkahan Hidup
Amanda Manopo Resmi...
Amanda Manopo Resmi Laporkan Pencemaran Nama Baik Demi Sang Buah Hati
Berita Terkini
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved