PN Palangkaraya Gelar Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Batu Bara

Rabu, 13 April 2022 - 22:53 WIB
loading...
A A A
“Agar melakukantindakan korporasi seolah-olahsaksi Mahyudin masih menjabat sebagai direktur yang mengatasnamakan PT TGM. Padahal saksi sudah jelas-jelas tidak memiliki kewenangan lagi untuk menandatangani segala bentuk dokumen yang mengatasnamakan PT TGM,” beber jaksa.

Terdakwa lalu membuat surat permohonan surat angkut asal barang, surat kirim barang dan surat kebenaran dokumen pada bulan Mei 2019 hingga Juli 2019.

Surat-surat itu kemudian dipakai untuk mengurus terbitnya Surat Angkut Asal Barang (SAAB) ke kantor Dinas ESDM Kalimantan Tengah dalam rangka pengangkutan dan penjualan batu bara dari lahan IUP OP PT TGM dan untuk melakukan penagihan terhadap pembeli batu bara sesuai surat perjanjian dengan pembeli.

“Bahwa berdasarkan surat angkut asal barang, 2 kapal tongkang dan 3 kapal LCT tersebut mengangkut 15.036,987 MT batu bara,” urai jaksa.

Hal itu juga dinilai melanggar Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Surat Angkut Asal Barang.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Mahyudin dan Susi menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan serta penangguhan penahanan.

Mendengar permintaan tersebut, majelis hakim akan mempertimbangkan dan akan memberikan jawaban pada sidang selanjutnya.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1376 seconds (0.1#10.140)