Detik-detik Penangkapan Kapal Nelayan Seludupkan TKI Ilegal dari Malaysia
loading...
A
A
A
MEDAN - Kapal Patroli Direktorat Polisi Perairan dan Udara ( Polairud ) Polda Sumatera Utara berhasil menangkap satu kapal nelayan pengangkut tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia di Perairan Tanjung Balai, Asahan.
Selain mengamankan barang bukti kapal, petugas juga mengamankan 15 TKI asal Malaysia, 4 Anak Buah Kapal (ABK) yang 3 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Detik-detik petugas kapal patroli milik Dit Polairud Polda Sumut saat memberhentikan satu unit kapal kayu berbendera Indonesia, kapal ini membawa 11 orang TKI dari Malaysia melalui Tanjung Jumpul menuju Perairan Tanjung Balai, Asahan, Sumut.
“Selain tanpa memiliki dokumen resmi, kapal nelayan ini melakukan transit pekerja migran ilegal di tengah laut perbatasan Indonesia-Malaysia yang dapat membahayakan nyawa para pekerja,” katanya.
TKI ini keluar masuk secara ilegal menggunakan jasa angkutan laut dengan paspor pelancong melalui Perairan Tanjung Balai Asahan karena jarak yang dekat dengan Malaysia.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, saat ini 3 ABK telah ditetapkan sebagai tersangka. “Para tersangka meminta sejumlah uang sebagai ongkos keberangkatan mulai 400 ringgit hingga 1.400 ringgit Malaysia,” katanya.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat undang-undang pidana Pasal 82 dan 83 UU 18 tahun 2017 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 Miliar.
Selain mengamankan barang bukti kapal, petugas juga mengamankan 15 TKI asal Malaysia, 4 Anak Buah Kapal (ABK) yang 3 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Detik-detik petugas kapal patroli milik Dit Polairud Polda Sumut saat memberhentikan satu unit kapal kayu berbendera Indonesia, kapal ini membawa 11 orang TKI dari Malaysia melalui Tanjung Jumpul menuju Perairan Tanjung Balai, Asahan, Sumut.
“Selain tanpa memiliki dokumen resmi, kapal nelayan ini melakukan transit pekerja migran ilegal di tengah laut perbatasan Indonesia-Malaysia yang dapat membahayakan nyawa para pekerja,” katanya.
TKI ini keluar masuk secara ilegal menggunakan jasa angkutan laut dengan paspor pelancong melalui Perairan Tanjung Balai Asahan karena jarak yang dekat dengan Malaysia.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, saat ini 3 ABK telah ditetapkan sebagai tersangka. “Para tersangka meminta sejumlah uang sebagai ongkos keberangkatan mulai 400 ringgit hingga 1.400 ringgit Malaysia,” katanya.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat undang-undang pidana Pasal 82 dan 83 UU 18 tahun 2017 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 Miliar.
(nic)