Tolak Dakwaan, Habib Bahar Anggap JPU Mengada-ada dan Politis

Selasa, 12 April 2022 - 15:19 WIB
loading...
Tolak Dakwaan, Habib...
Habib Bahar bin Smith duduk di kursi pesakitan dalam sidang eksepsi yang digelar di PN Bandung, Selasa (12/4/2022). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Menjadi terdakwa dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu mengada-ngada dan sangat kental dengan muatan politis.



Anggapan tersebut diungkapkan Bahar melalui tim kuasa hukumnya, dalam sidang dengan agenda eksepsi atas dakwaan JPU yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (12/4/2022).



Ketua tim kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta menyebut, upaya Bahar untuk mencapai keadilan tak terlihat dari dakwaan yang disampaikan JPU. Sebab, dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya itu dinilai dibuat mengada-ngada, bahkan bermuatan politis.



"Hal ini jelas tidak terlihat dari surat dakwaan penuntut umum, karena dalam pembuatannya bukan atas dasar hasil investigasi, namun lebih banyak didasarkan atas imajinasi, spekulasi, dan duplikasi, serta kental akan muatan politik. Sehingga, secara umum yang terkesan adalah mengada-ngada," beber Ichwan.

Menurutnya, dalam dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang dakwaan di PN Bandung pekan lalu, banyak hal janggal dalam penerapan pasal-pasal terhadap pimpinan sekaligus pendiri Pondok Pesantren Tajul Allawiyin itu.

Pihaknya menyoroti beberapa pasal yang digunakan oleh JPU, yakni yakni terkait penerapan Pasal 14 ayat 1, ayat 2; dan Pasal 15 UU No. 1/1946 serta Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bahkan, Ichwan juga menilai, PN Bandung tidak kompeten mengadili perkara itu lantaran locus delicti atau lokasi kejadian berada di Kabupaten Bandung, bukan Kota Bandung. Sehingga, pengadilan yang berwenang mengadili Bahar seharusnya PN Bale Bandung.

"Maka, sudah sepatutnya majelis hakim membatalkan perkara ini, atau setidaknya membatalkan penerapan pasal-pasal akrobatik, aneh dan di luar nalar hukum dalam perkara ini," ujarnya.



Dalam sidang eksepsi tersebut, tim kuasa hukum Bahar juga mempertanyakan maksud ceramah Bahar yang diduga mengandung hoaks dan mengundang keonaran. Menurut tim kuasa hukum Bahar , berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata keonaran merupakan kegemparan, kerusuhan, keributan yang terjadi di masyarakat yang dapat diatasi setelah polisi bertindak.

"Merujuk pada definisi kamus besar Bahasa Indonesia di atas dan pemaparan fakta dari JPU dalam surat dakwaannya tentang keonaran atau kegaduhan yang disebabkan oleh ceramah Habib Bahar, kembali timbul pertanyaan, di mana letak keonarannya?" ujar salah seorang kuasa hukum Bahar.

Dia juga lantas menyinggung soal adanya lebih dari delapan pondok pesantren di Kabupaten Garut, yang dalam dakwaan disebutkan tersinggung atas ceramah Bahar. Dia berpandangan bahwa ketersinggungan tersebut lantaran ketidaksetujuan atas ceramah Bahar

"Ada pihak yang setuju dan ada pihak yang tidak setuju bukanlah bukti adanya keonaran, melainkan merupakan suatu dinamika yang pasti timbul dalam masyarakat yang hidup dalam iklim demokrasi," jelasnya.



Begitu juga soal dakwaan yang menyebut tewasnya enam laskar FPI di Km 50. Menurut kuasa hukum Bahar, usai ceramah Bahar itu, tidak ada ekses atau insiden lanjutan terhadap institusi Polri.

"JPU pun tidak jelas bentuk konkretnya. Apakah ada penyerangan kepada kantor polisi atau aparat polisi ada yang diserang karena isu Km 50? Suatu fakta yang nyata terjadi pasca ceramah, persidangan tentang Km 50 pun berjalan kondusif, dan tidak ada sabotase dalam persidangan tersebut," katanya.

"Padahal, sebagaimana kita ketahui, putusan dalam persidangan tersebut, aparat polisi yang melakukan penembakan diputus lepas oleh majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Kembali patut dipertanyakan di mana letak keonaran yang timbul akibat ceramah Habib Bahar?" tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, Habib Bahar bin Smith meminta Majelis Hakim PN Bandung membebaskannya dari segala dakwaan jaksa. Dalam eksepsinya, ketua tim kuasa hukum, Ichwan Tuankotta memohon agar majelis hakim pemeriksa perkara berkenan memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan sela dengan menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya.

Ichwan juga turut meminta majelis hakim menyatakan bila PN Bandung tak berwenang mengadili perkara tersebut. Dia meminta majelis hakim membebaskan Bahar dari segala dakwaan. "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan jaksa penuntut umum melepaskan terdakwa dari tahanan. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Ichwan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3008 seconds (0.1#10.140)