Estimasi Tipping Fee PSEL Makassar Capai Rp96,7 Miliar
loading...
A
A
A
"Dari Korsupgah bilang jangan harap dari listrik atau apa, yang penting kita punya sampah tertangani. Itu tadi rekomendasinya. Kalau seperti itu berarti kan kami tidak perlu dalam lingkup Perpres 35 dan saya mesti minta izin lagi ke Kemenko Maritim," bebernya.
Agar biaya tipping fee tidak terlalu membebani APBD, lanjut dia, maka penarikan retribusi sampah masyarakat harus dimaksimalkan.
"Kami kan sudah studi, kalau retribusi sampah bisa terkumpul baik, kami bisa dapat segitu," pungkasnya.
Banyaknya regulasi antarlembaga membuat progres PSEL di Makassar cukup terhambat. Belum lama ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Aryati Puspasari Abady menuturkan, banyaknya regulasi mulai dari Peraturan Presiden (Perpres) hingga regulasi dari setiap kementerian membuat pihaknya harus berhati-hati dalam mengambil keputusan.
"Proyek ini kan tergabung dalam beberapa kementerian, dan regulasi setiap kementerian itu berbeda. Tidak bisa kami langsung pakai begitu saja," ucap Puspa.
Adapun, sejumlah kementerian yang berkaitan dengan proyek ini di antaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Perekonomian.
Selain itu, juga perlu asistensi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi bagaimana caranya kami bisa mengharmoniskan ini regulasi. Ini yang kami godok agak lama," jelasnya.
Agar biaya tipping fee tidak terlalu membebani APBD, lanjut dia, maka penarikan retribusi sampah masyarakat harus dimaksimalkan.
"Kami kan sudah studi, kalau retribusi sampah bisa terkumpul baik, kami bisa dapat segitu," pungkasnya.
Banyaknya regulasi antarlembaga membuat progres PSEL di Makassar cukup terhambat. Belum lama ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Aryati Puspasari Abady menuturkan, banyaknya regulasi mulai dari Peraturan Presiden (Perpres) hingga regulasi dari setiap kementerian membuat pihaknya harus berhati-hati dalam mengambil keputusan.
"Proyek ini kan tergabung dalam beberapa kementerian, dan regulasi setiap kementerian itu berbeda. Tidak bisa kami langsung pakai begitu saja," ucap Puspa.
Adapun, sejumlah kementerian yang berkaitan dengan proyek ini di antaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Perekonomian.
Selain itu, juga perlu asistensi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi bagaimana caranya kami bisa mengharmoniskan ini regulasi. Ini yang kami godok agak lama," jelasnya.
(tri)