Estimasi Tipping Fee PSEL Makassar Capai Rp96,7 Miliar
Senin, 11 April 2022 - 18:49 WIB
loading...
Pemkot Makassar tengah mengupayakan pembangunan proyek PSEL dan PLTSa untuk mengurai masalah sampah, dimana kini TPA Antang sudah penuh. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar harus menyiapkan puluhan miliar untuk biaya tipping fee Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik atau (PSEL).
Tipping fee merupakan kewajiban pemerintah kota untuk membayar Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) setiap tahun kepada pengelola saat PSEL rampung dibangun.
Baca Juga: Proyek PSEL di Makassar Belum Tunjukkan Progres Signifikan, Ini Kendalanya
Ditemui usai melakukan rapat koordinasi bersama Korsupgah KPK Wilayah IV KPK, Wali Kota Makasar Moh. Ramdhan Pomanto, mengatakan estimasi besaran tipping fee untuk Kota Makassar mencapai Rp96,7 miliar per tahun, yang harus dialokasikan dari APBD.
Biaya tersebut bisa tertutupi dengan anggaran dari pemerintah pusat dengan maksimal dukungan Rp500 ribu untuk satu ton sampah.
Hanya saja, kesepakatan ini belum sepenuhnya menemui titik terang. Pasalnya, hal ini juga menyangkut biaya pembelian listrik oleh PLN nantinya.
Dikhawatirkan, PLN memiliki kriteria dan persyaratan tersendiri dalam pembelian listrik yang berbeda dengan apa yang tercantum dalam pasal 11 Perpres 35 tahun 2018 terkait harga pembelian tenaga listrik.
Tipping fee merupakan kewajiban pemerintah kota untuk membayar Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) setiap tahun kepada pengelola saat PSEL rampung dibangun.
Baca Juga: Proyek PSEL di Makassar Belum Tunjukkan Progres Signifikan, Ini Kendalanya
Ditemui usai melakukan rapat koordinasi bersama Korsupgah KPK Wilayah IV KPK, Wali Kota Makasar Moh. Ramdhan Pomanto, mengatakan estimasi besaran tipping fee untuk Kota Makassar mencapai Rp96,7 miliar per tahun, yang harus dialokasikan dari APBD.
Biaya tersebut bisa tertutupi dengan anggaran dari pemerintah pusat dengan maksimal dukungan Rp500 ribu untuk satu ton sampah.
Hanya saja, kesepakatan ini belum sepenuhnya menemui titik terang. Pasalnya, hal ini juga menyangkut biaya pembelian listrik oleh PLN nantinya.
Dikhawatirkan, PLN memiliki kriteria dan persyaratan tersendiri dalam pembelian listrik yang berbeda dengan apa yang tercantum dalam pasal 11 Perpres 35 tahun 2018 terkait harga pembelian tenaga listrik.
Lihat Juga :