Estimasi Tipping Fee PSEL Makassar Capai Rp96,7 Miliar

Senin, 11 April 2022 - 18:49 WIB
loading...
Estimasi Tipping Fee...
Pemkot Makassar tengah mengupayakan pembangunan proyek PSEL dan PLTSa untuk mengurai masalah sampah, dimana kini TPA Antang sudah penuh. Foto/Dok SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar harus menyiapkan puluhan miliar untuk biaya tipping fee Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik atau (PSEL).

Tipping fee merupakan kewajiban pemerintah kota untuk membayar Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) setiap tahun kepada pengelola saat PSEL rampung dibangun.

Baca Juga: Proyek PSEL di Makassar Belum Tunjukkan Progres Signifikan, Ini Kendalanya

Ditemui usai melakukan rapat koordinasi bersama Korsupgah KPK Wilayah IV KPK, Wali Kota Makasar Moh. Ramdhan Pomanto, mengatakan estimasi besaran tipping fee untuk Kota Makassar mencapai Rp96,7 miliar per tahun, yang harus dialokasikan dari APBD.

Biaya tersebut bisa tertutupi dengan anggaran dari pemerintah pusat dengan maksimal dukungan Rp500 ribu untuk satu ton sampah.

Hanya saja, kesepakatan ini belum sepenuhnya menemui titik terang. Pasalnya, hal ini juga menyangkut biaya pembelian listrik oleh PLN nantinya.

Dikhawatirkan, PLN memiliki kriteria dan persyaratan tersendiri dalam pembelian listrik yang berbeda dengan apa yang tercantum dalam pasal 11 Perpres 35 tahun 2018 terkait harga pembelian tenaga listrik.

"Jadi sebenarnya apa yang kami lakukan itu sudah on the track. Hanya saja jangan sampai proses di pemerintah kota sudah mulus, kemudian proses PLN tidak mulus. Kalau proses PLN tidak mulus, tidak jadi juga ini barang," kata Danny, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Hari Ini Dijadwalkan Resmikan PSEL Benowo

Namun, berdasarkan hasil rapat, kata Danny, KPK menyarankan agar proses tetap dilanjutkan dengan biaya tipping fee sebesar Rp96,7 miliar tersebut tetap ditawarkan kepada investor.

"Dari Korsupgah bilang jangan harap dari listrik atau apa, yang penting kita punya sampah tertangani. Itu tadi rekomendasinya. Kalau seperti itu berarti kan kami tidak perlu dalam lingkup Perpres 35 dan saya mesti minta izin lagi ke Kemenko Maritim," bebernya.

Agar biaya tipping fee tidak terlalu membebani APBD, lanjut dia, maka penarikan retribusi sampah masyarakat harus dimaksimalkan.

"Kami kan sudah studi, kalau retribusi sampah bisa terkumpul baik, kami bisa dapat segitu," pungkasnya.

Banyaknya regulasi antarlembaga membuat progres PSEL di Makassar cukup terhambat. Belum lama ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Aryati Puspasari Abady menuturkan, banyaknya regulasi mulai dari Peraturan Presiden (Perpres) hingga regulasi dari setiap kementerian membuat pihaknya harus berhati-hati dalam mengambil keputusan.

"Proyek ini kan tergabung dalam beberapa kementerian, dan regulasi setiap kementerian itu berbeda. Tidak bisa kami langsung pakai begitu saja," ucap Puspa.

Baca Juga: Pembangunan PSEL Mendesak Segera Dituntaskan

Adapun, sejumlah kementerian yang berkaitan dengan proyek ini di antaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Perekonomian.

Selain itu, juga perlu asistensi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi bagaimana caranya kami bisa mengharmoniskan ini regulasi. Ini yang kami godok agak lama," jelasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditjen Bina Adwil Kemendagri...
Ditjen Bina Adwil Kemendagri Percepat PSEL di Kawasan Aglomerasi
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Perkuat Kompetensi SDM,...
Perkuat Kompetensi SDM, Perbarindo Gelar Rakernas di Kota Makassar
Kantor Dinas Pendidikan...
Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar Kebakaran, Semua Gedung Hangus
KPU Tetapkan Munafri-Aliyah...
KPU Tetapkan Munafri-Aliyah sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar Terpilih
Tingkatkan Kompetensi...
Tingkatkan Kompetensi SDM, BINUS Online Siapkan Pendidikan Berkualitas di Makassar
KPNAS Dukung Program...
KPNAS Dukung Program PSEL untuk Perkuat Sistem Pengelolaan Sampah Nasional
Alam Ganjar Menikmati...
Alam Ganjar Menikmati Udara Pagi Makassar dengan Bersepeda
Picu Kehebohan! Mahasiswa...
Picu Kehebohan! Mahasiswa dan Dosen Terjebak Lift, Nyaris Kehabisan Oksigen di Kampus Universitas Fajar
Rekomendasi
Menkes Siap Dukung 4...
Menkes Siap Dukung 4 Langkah BGN untuk MBG
Richard Lee Ditahan...
Richard Lee Ditahan Kejati, Dokter Detektif: Bukti Sudah Lengkap dan Siap Diuji di Pengadilan
OpenAI Luncurkan Fitur...
OpenAI Luncurkan Fitur Penguncian Perlindungan Data untuk ChatGPT
Berita Terkini
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
Grand Opening Mitra10...
Grand Opening Mitra10 Pengayoman, Hadirkan One Stop Shopping #SelengkapItu dan Promo Menarik
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
Infografis
Apple Kehilangan USD300...
Apple Kehilangan USD300 Miliar Akibat Tarif Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved