Kejari Wajo Musnahkan Puluhan Barang Bukti dari 53 Kasus
loading...
A
A
A
WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo menggelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan di kantor Kejari Wajo, Kamis (18/6/2020).
Ada 27 macam barang bukti dan rampasan dari 53 perkara Tindak Pidanan Umum (Pidum) dengan status hukum tetap (inkrah) yang dimusnakan.
Kepala Kejari) Wajo, Eman Sulaeman mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tersebut, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Wajo.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dua cara, dibakar dan di potong. Ini bertujuan untuk mencegah barang bukti tersebut digunakan kembali.
“Pemusnahan ini merupakan tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan, agar barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi. Sebanyak 27 macam barang bukti yang dimusnahkan baik dari perkara pidum. Kegiatan ini juga untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejari Wajo," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Andi Baso Sulolipu, menjelaskan, pada tahun 2020 ini, terhitung dari periode Januari sampai Mei, terdapat tiga kasus yang menonjol di wilayah hukum Kabupaten Wajo.
Tiga kasus tersebut yakni penggunaan obat-obatan terlarang jenis narkotika , pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kasus penganiayaan.
Berikut barang bukti yang dimusnakan oleh Kejari Wajo secara rinci
1. 39,2503 gram Narkotika
2. 60 saset bekas pakai
3. 317 saset kosong
4. 13 alat penghisap sabu-sabu/bong
5. 27 batang pipet plastik
6. 18 batang pipa kaca/pireks
7. 5 buah tas/dompet
8. 2 buah timbangan
9. 7 korek api gas
10. 5 buah pembungkus rokok
11. 4 buah tutup botol dengan pipet
12. 1 buah jam tangan warna hitam
13. 1 box mentost
14. 7 tempat untuk penyimpanan sabu-sabu
15. 2 set kartu joker berjumlah 104
16. 1 buah ember plastik warna hitam
17. 1 lembar karpet berwarna merah
18. 1 buah arena ayam terbuat dari gabus warna hitam kombinasi orange
19. 1 buah tas tempat ayam warna abu-abu kombinasi biru merk rocca
20. 1 buah sapu ijuk
21. 9 batang kayu
22. 1 ikat pagar bambu
23. 4 buah senjata tajam
24. 1 buah sarung badik
25. 1 buah linggis
26. 1 buah sarung
27. 2 buah kerudung.
Ada 27 macam barang bukti dan rampasan dari 53 perkara Tindak Pidanan Umum (Pidum) dengan status hukum tetap (inkrah) yang dimusnakan.
Kepala Kejari) Wajo, Eman Sulaeman mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tersebut, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Wajo.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dua cara, dibakar dan di potong. Ini bertujuan untuk mencegah barang bukti tersebut digunakan kembali.
“Pemusnahan ini merupakan tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan, agar barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi. Sebanyak 27 macam barang bukti yang dimusnahkan baik dari perkara pidum. Kegiatan ini juga untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejari Wajo," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Andi Baso Sulolipu, menjelaskan, pada tahun 2020 ini, terhitung dari periode Januari sampai Mei, terdapat tiga kasus yang menonjol di wilayah hukum Kabupaten Wajo.
Tiga kasus tersebut yakni penggunaan obat-obatan terlarang jenis narkotika , pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kasus penganiayaan.
Berikut barang bukti yang dimusnakan oleh Kejari Wajo secara rinci
1. 39,2503 gram Narkotika
2. 60 saset bekas pakai
3. 317 saset kosong
4. 13 alat penghisap sabu-sabu/bong
5. 27 batang pipet plastik
6. 18 batang pipa kaca/pireks
7. 5 buah tas/dompet
8. 2 buah timbangan
9. 7 korek api gas
10. 5 buah pembungkus rokok
11. 4 buah tutup botol dengan pipet
12. 1 buah jam tangan warna hitam
13. 1 box mentost
14. 7 tempat untuk penyimpanan sabu-sabu
15. 2 set kartu joker berjumlah 104
16. 1 buah ember plastik warna hitam
17. 1 lembar karpet berwarna merah
18. 1 buah arena ayam terbuat dari gabus warna hitam kombinasi orange
19. 1 buah tas tempat ayam warna abu-abu kombinasi biru merk rocca
20. 1 buah sapu ijuk
21. 9 batang kayu
22. 1 ikat pagar bambu
23. 4 buah senjata tajam
24. 1 buah sarung badik
25. 1 buah linggis
26. 1 buah sarung
27. 2 buah kerudung.
(luq)