Tak Kuat Tahan Nafsu, BS dengan Buas Cabuli Gadis 14 Tahun di Kamar Losmen
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Entah apa yang ada di kepala pria berinisial BS (32) warga Kota Jogjakarta. Dia dengan penuh nafsu mencabuli gadis yang masih berusia 14 tahun. Gadis belia itu, telah dipacari BS selama delapan bulan.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogjakarta, Ipda Apri Sawitri mengatakan, aksi pencabulan ini dilakukan di salah satu kamar di losmen Umbulharjo, Kota Jogjakarta. Tidak hanya sekali, hubungan layaknya suami istri itu dilakukan sampai dua kali. "Korban dan tersangka ini ceritanya berpacaran. Padahal tersangka sudah beristri," ujarnya.
Aksi pencabulan ini bermula ketika tersangka menjemput korban di rumahnya untuk berjalan-jalan. Setelah sekitar satu jam berkeliling Kota Jogjakarta, mereka memutuskan untuk pulang kembali ke rumah.
Kondisi saat itu memang tengah dilanda hujan, sehingga lelaki itu sengaja mengajak korban ke salah satu Losmen di Umbulharjo. Alasannya mereka berteduh sembari menunggu hujan reda baru kemudian pulang. "Pelaku menyewa kamar dan korban diajak masuk," paparnya.
Saat korban berada di dalam kamar, kemudian pintu dikunci dari dalam. Pelaku lantas berusaha merayu korban agar bersedia diajak bersetubuh. Namun awalnya korban menolak ajakan pelaku tersebut.
Untuk melancarkan aksi bejatnya, tersangka mengiming-imingi korban dengan janji manis kalau akan dinikahi. Tanpa menaruh curiga, korban langsung menuruti permintaan tersangka untuk bersetubuh bersama.
Menurut Apri, mereka kenalan delapan bulan, dan sejak berkenalan hubungan keduanya semakin akrab. Korban sendiri tidak mengetahui jika pelaku telah memiliki istri, karena pelaku pandai menutupinya.
"Aksi bejat tersangka ini terbongkar setelah istrinya melihat ponsel pelaku," ujar Apri. Dalam ponsel itu, istri tersangka melihat percakapan suaminya dengan korban. Di mana isi percakapan tersebut menyinggung soal persetubuhan tersebut. Tidak Terima dengan hal itu, istri tersangka melapor ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka. "Tersangka mengakui telah dua kali menyetubuhi korban," pungkasnya.
Baca Juga
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogjakarta, Ipda Apri Sawitri mengatakan, aksi pencabulan ini dilakukan di salah satu kamar di losmen Umbulharjo, Kota Jogjakarta. Tidak hanya sekali, hubungan layaknya suami istri itu dilakukan sampai dua kali. "Korban dan tersangka ini ceritanya berpacaran. Padahal tersangka sudah beristri," ujarnya.
Aksi pencabulan ini bermula ketika tersangka menjemput korban di rumahnya untuk berjalan-jalan. Setelah sekitar satu jam berkeliling Kota Jogjakarta, mereka memutuskan untuk pulang kembali ke rumah.
Kondisi saat itu memang tengah dilanda hujan, sehingga lelaki itu sengaja mengajak korban ke salah satu Losmen di Umbulharjo. Alasannya mereka berteduh sembari menunggu hujan reda baru kemudian pulang. "Pelaku menyewa kamar dan korban diajak masuk," paparnya.
Saat korban berada di dalam kamar, kemudian pintu dikunci dari dalam. Pelaku lantas berusaha merayu korban agar bersedia diajak bersetubuh. Namun awalnya korban menolak ajakan pelaku tersebut.
Untuk melancarkan aksi bejatnya, tersangka mengiming-imingi korban dengan janji manis kalau akan dinikahi. Tanpa menaruh curiga, korban langsung menuruti permintaan tersangka untuk bersetubuh bersama.
Menurut Apri, mereka kenalan delapan bulan, dan sejak berkenalan hubungan keduanya semakin akrab. Korban sendiri tidak mengetahui jika pelaku telah memiliki istri, karena pelaku pandai menutupinya.
"Aksi bejat tersangka ini terbongkar setelah istrinya melihat ponsel pelaku," ujar Apri. Dalam ponsel itu, istri tersangka melihat percakapan suaminya dengan korban. Di mana isi percakapan tersebut menyinggung soal persetubuhan tersebut. Tidak Terima dengan hal itu, istri tersangka melapor ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka. "Tersangka mengakui telah dua kali menyetubuhi korban," pungkasnya.
(eyt)