Kemenkumham Sulsel Lakukan Monev PMPJ pada Notaris Kota Beradat
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel ) melakukan koordinasi dengan Majelis Pengawas Daerah Notaris dan Pejabat Notaris Kabupaten Bone, Rabu (6/4/2022) lalu.
Koordinasi ini dilaksanakan sebagai bentuk monitoring dan evaluasi (monev) tarkait perkembangan penerapan Prinsip Mengebali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi para notaris di Kota Beradat, Kabupaten Bone .
“Tahun lalu Tim Audit Notaris dari Kantor Wilayah telah melakukan audit terhadap notaris dan hari ini kami kembali untuk memantau hal tersebut,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulsel, Mohammad Yani.
Lanjut dia, tahun lalu terdapat 10 orang notaris yang melakukan pengisian kuesioner PMPJ, begitu pun dengan tahun ini.
“Kantor Wilayah saat ini sedang menunggu hasil analisis dari Pusat untuk menentukan level risiko notaris dalam penerapan PMPJ terkait dengan transaksi keuangan mencurigakan dalam rangka membantu pemerintah melihat pergerakan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme,” terang Yani.
Anggota MPDN Kabupaten Bone, Jumiati Mulking mengatakan, kurangnya notaris yang melakukan pengisian kuesioner PMPJ bukan karena takut akan ditetapkan sebagai notaris yang berisiko tinggi tetapi karena kurangnya pemahaman notaris terhadap PMPJ itu sendiri.
“Saat ini ada sekitar 30-an notaris di Kabupaten Bone. Pada Tahun lalu ada dua notaris yang diaudit karena diduga berisiko tinggi tetapi hasilnya tidak terbukti,” ungkap Anggota MPDN Kabupaten Bone.
Kabid Pelayanan Hukum Kantor Wilayah yang juga Anggota Majelis Pengawas Notaris Kota Makassar, pada kesempatan itu didampingi oleh Ayusriadi, Santi Puspitasari dan A Fachruddin selaku pelaksana pada Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
Koordinasi ini dilaksanakan sebagai bentuk monitoring dan evaluasi (monev) tarkait perkembangan penerapan Prinsip Mengebali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi para notaris di Kota Beradat, Kabupaten Bone .
“Tahun lalu Tim Audit Notaris dari Kantor Wilayah telah melakukan audit terhadap notaris dan hari ini kami kembali untuk memantau hal tersebut,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulsel, Mohammad Yani.
Lanjut dia, tahun lalu terdapat 10 orang notaris yang melakukan pengisian kuesioner PMPJ, begitu pun dengan tahun ini.
“Kantor Wilayah saat ini sedang menunggu hasil analisis dari Pusat untuk menentukan level risiko notaris dalam penerapan PMPJ terkait dengan transaksi keuangan mencurigakan dalam rangka membantu pemerintah melihat pergerakan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme,” terang Yani.
Anggota MPDN Kabupaten Bone, Jumiati Mulking mengatakan, kurangnya notaris yang melakukan pengisian kuesioner PMPJ bukan karena takut akan ditetapkan sebagai notaris yang berisiko tinggi tetapi karena kurangnya pemahaman notaris terhadap PMPJ itu sendiri.
“Saat ini ada sekitar 30-an notaris di Kabupaten Bone. Pada Tahun lalu ada dua notaris yang diaudit karena diduga berisiko tinggi tetapi hasilnya tidak terbukti,” ungkap Anggota MPDN Kabupaten Bone.
Kabid Pelayanan Hukum Kantor Wilayah yang juga Anggota Majelis Pengawas Notaris Kota Makassar, pada kesempatan itu didampingi oleh Ayusriadi, Santi Puspitasari dan A Fachruddin selaku pelaksana pada Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
(agn)