70 Petugas Diterjunkan Awasi Jukir Liar di Makassar Selama Ramadhan

Minggu, 03 April 2022 - 16:32 WIB
loading...
70 Petugas Diterjunkan...
Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya, menerjunkan 70 petugasnya untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas juru parkir selama Ramadhan. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya , menerjunkan 70 petugasnya untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas juru parkir (jukir) liar selama Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriyah.

Mereka bakal bertugas di titik-titik rawan kemacetan selama sebulan penuh untuk mengurai kepadatan lalu lintas, serta mengontrol pungutan tarif yang ada di titik tersebut.



Humas PD Parkir Makassar Raya , Asrul menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemetaan terhadap titik-titik rawan macet di Makassar selama Ramadhan, terlebih lagi saat menjelang Idul Fitri.

Di antaranya Pasar Butung, Padar Sentral, Toko Alaska, pusat kuliner di Jalan Mappanyukki, sekitar Mal Panakkukang, Toko Satu Sama, dan lainnya.

"Trennya setiap tahun memang ada penumpukan kendaraan di titik-titik tersebut sehingga melalui tim insidentil yang bertugas, kami coba maksimalkan untuk mengurai kemacetan sekaligus mengontrol pungutan tarif yang biasanya memang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengambil keuntungan," beber Asrul.

Selain di lokasi-lokasi yang telah disebutkan, tim juga bakal di tempatkan di masjid-masjid besar seperti Al- Markaz Al Islami, dan Masjid Raya Makassar , yang kerap dikeluhkan terkait aktivitas perparkiran.

"Termasuk Al Markaz itu kami sudah koordinasi dengan Polsek Bontoala. Nanti tim yang turun akan di-back up oleh mereka," imbuhnya.

Asrul mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Satpol-PP untuk membentuk tim gabungan. Nantinya, tim akan disebar pada titik-titik rawan sesuai kepadatan kondisi kendaraan dan situasi saat itu.

Hari ini, pihaknya mulai menyalurkan surat tugas kepada masing-masing petugas dan memberi arahan kepada mereka terkait tugas dan tanggung jawabnya di lapangan.



Kepala Bagian (Kabag) Umum PD Parkir , Asranuddin Pamonto menambahkan, tarif parkir yang diberlakukan di titik-titik tersebut adalah tarif parkir insidentil. Kendaraan roda dua dikenai tarif Rp3 ribu dan roda empat sebesar Rp5 ribu.

"Tarif insidentil yang berlaku itu motor Rp3 ribu, mobil Rp5 ribu, dan tidak ada bayar parkir duluan. Berdasarkan SOP, nanti kendaraan keluar baru bayar parkir," tegasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9177 seconds (0.1#10.140)