Lakukan Pungli di Kawasan Wisata Palabuhan Ratu, 8 Petugas Parkir Diringkus Polisi

Jum'at, 06 Mei 2022 - 14:02 WIB
loading...
Lakukan Pungli di Kawasan Wisata Palabuhan Ratu, 8 Petugas Parkir Diringkus Polisi
Barang bukti yang diamankan oleh Satgas Gakum Ops Lodaya 2022 Polres Sukabumi terkait pungli di kawasan Pantai Palabuhanratu Sukabumi. Foto SINDOnews
A A A
SUKABUMI - Sebanyak delapan orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus menjadi tukang parkir di lokasi wisata sepanjang Pantai Palabuhan Ratu , Kabupaten Sukabumi. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai hasil pemungutan, rompi, peluit dan ID card petugas.



Satgas Gakum Ops Lodaya 2022 Polres Sukabumi di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, melaksanakan penindakan dan penertiban terhadap perbuatan pungli dan mengamankan para pelakunya, pada Kamis (5/5/2022). Baca juga: Tahun 2019 Pelabuhan Ratu Diminta Telah Berfungsi Maksimal

Satgas Gakum yang merupakan gabungan dari satuan Reskrim, Intel dan Narkoba melakukan penindakan di dua kawasan wisata yaitu yang pertama di parkiran wisata Cipunaga Loji, Kampung Cibitung, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan dan lokasi kedua di kawasan wisata Pantai Karanghawu, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi Sukabumi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, di lokasi tempat parkiran Cipunaga Loji, pihaknya mengamankan tiga orang pelaku masing-masing adalah seorang Ketua Karang Taruna yang berinisial HB (34), lalu SB (23) dan C (22). Ketiganya warga Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

"Sedangkan untuk di parkiran kawasan wisata Pantai Karanghawu Cisolok, diamankan empat orang pelaku yaitu DM (42), RY (40), K (52) dan H (30) semuanya merupakan warga Desa Cisolok, Kabupaten Sukabumi, serta satu orang pelaku yang berperan sebagai koordinator, DA (42) yang juga masih warga Desa Cisolok," ujar Putu kepada MNC Portal berita, Jumat (6/5/2022).

Untuk modus yang dilakukannya, lanjut Putu, di lokasi Pantai Loji pelaku memungut uang parkir terhadap pengunjung wisata di lahan areal Cipunaga tanpa ijin dari lembaga yang berwenang. Sedangkan yang di Pantai Karanghawu Cisolok, pemungutan karcis berdasarkan Peraturan Desa Cisolok tetapi dengan sistim bagi hasil 50:50 antara pengelola parkir dan desa.

"Untuk tarif yang dipungut di Pantai Karanghawu Cisolok, roda dua sebesar Rp2.000 dan penitipan sepeda motor sebesar Rp5.000, dan tim satgas Gakum juga telah mengamankan uang hasil pungli sebesar Rp89.000, dari petugas di lapangan, lima buah ID card petugas parkir, dua buah peluit dan satu rompi parkir," ujar Putu.

Selanjutnya dari pelaku koordinator parkir Pantai Karanghawu Cisolok juga disita barang bukti berupa uang senilai Rp2.180.000, dua buah rompi parkir baru, 22 set retribusi parkir baru, delapan set retribusi parkir bekas setor, satu buah buku rekapan setoran, buku kas umum dan beberapa barang bukti lainnya. Baca juga: Unesco Validasi Ulang Status UGG Geopark Ciletuh-Pelabuhan Ratu

"Sedangkan di lokasi Cipunaga Kampung Loji disita uang tunai Rp671.000 dari para pelaku di lapangan. Kepada para pelaku saat ini telah diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya," pungkas I Putu Asti Hermawan Santosa.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1090 seconds (0.1#10.140)