Buka Parkir Ilegal di Jalan Sarkem Yogyakarta, 2 Jukir Digulung Polisi
Selasa, 04 Juli 2023 - 18:36 WIB
loading...
Polresta dan Pemkot Yogyakarta menindak dua oknum juru parkir di kawasan Jalan Pasar Kembang lantaran menyelenggarakan parkir tanpa ijin. Foto/Ilustrasi
A
A
A
YOGYAKARTA - Dua oknum juru parkir di kawasan Jalan Pasar Kembang (sarkem) diamankan polisi karena masih menyelenggarakan parkir tanpa ijin. Keduanya bakal diajukan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk disidang.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan itu adalah wujud dari sinergi antara Pemkot Yogyakarta bersama dengan Polresta Yogyakarta.
”Telah terjadi kesepakatan untuk melakukan penindakan terhadap oknum juru parkir (jukir) di kawasan Jalan Pasar Kembang yang nakal,” kata Timbul dalam keterangannya, Selasa (4/7/2023).
Baca Juga: Jadi Korban Kebijakan, PKL Sarkem Minta Mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Dimiskinkan
Timbul nenuturkan penindakan itu telah dilakukan pada Senin (3/7/2023) kemarin. Dua oknum jukir yang dilakukan penindakan itu berinisial EA dan AP. Keduanya menyelenggarakan parkir di area terlarang.
Kawasan Jalan Pasar Kembang memang sudah tidak diperbolehkan untuk menyediakan parkir. Apalagi ditambah memungut tarif parkir tidak sesuai ketentuan yang berlaku.”Kedua oknum juru parkir itu diduga diduga telah melanggar ketentuan,” ungkapnya.
Di Kota Yogyakarta sudah memiliki Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran Jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan itu adalah wujud dari sinergi antara Pemkot Yogyakarta bersama dengan Polresta Yogyakarta.
”Telah terjadi kesepakatan untuk melakukan penindakan terhadap oknum juru parkir (jukir) di kawasan Jalan Pasar Kembang yang nakal,” kata Timbul dalam keterangannya, Selasa (4/7/2023).
Baca Juga: Jadi Korban Kebijakan, PKL Sarkem Minta Mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Dimiskinkan
Timbul nenuturkan penindakan itu telah dilakukan pada Senin (3/7/2023) kemarin. Dua oknum jukir yang dilakukan penindakan itu berinisial EA dan AP. Keduanya menyelenggarakan parkir di area terlarang.
Kawasan Jalan Pasar Kembang memang sudah tidak diperbolehkan untuk menyediakan parkir. Apalagi ditambah memungut tarif parkir tidak sesuai ketentuan yang berlaku.”Kedua oknum juru parkir itu diduga diduga telah melanggar ketentuan,” ungkapnya.
Di Kota Yogyakarta sudah memiliki Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran Jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.
Lihat Juga :