Pemkot Bandung Sisir Parkir Liar Tak Sesuai Aturan, Plh Kepala Dishub: Kalau Ilegal Ditindak

Rabu, 04 Oktober 2023 - 14:52 WIB
loading...
Pemkot Bandung Sisir Parkir Liar Tak Sesuai Aturan, Plh Kepala Dishub: Kalau Ilegal Ditindak
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal menyisir parkir liar dan menyalahi aturan, baik soal tarif atau pengelolaan. Foto/Ilustrasi/Ist
A A A
BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan menyisir parkir liar dan menyalahi aturan, baik soal tarif atau pengelolaan. Pemkot Bandung akan menindak tegas berupa penutupan.

"Pemkot akan menyisir tempat parkir liar yang ada di kota Bandung kita akan lakukan penertiban," kata Plh Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi, Rabu (4/10/2023).

Dia mengimbau masyarakat untuk dapat mempergunakan lahan-lahan parkir resmi dan melaporkan apabila terjadi pungutan liar atau tarif parkir tak normal.

"Silahkan masyarakat laporkan pada kami. Kalau ilegal akan kami tindak sesuai peraturan," ujarnya.



Perlu diketahui, sebelumnya di media sosial beredar foto karcis parkir sepeda motor sebesar Rp 10.000 di lahan eks Palaguna Plaza, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.

Selain itu, juga viral postingan tarif parkir di Stasiun Kereta Api Cimekar, Gedebage. Pada postingan tersebut tertulis parkir mobil Rp10.000, motor Rp5.000 dan drop off Rp2.000.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3329 seconds (0.1#10.140)