Saber Pungli Jabar Gulung 4 Juru Parkir Liar di Masjid Al-Jabbar, Ini Tampangnya
loading...
A
A
A
BANDUNG - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jabar mengamankan sejumlah juru parkir liar pelaku pungli di Masjid Al-Jabbar, Kota Bandung, Senin (15/4/2024). Dari tangan para pelaku, polisi menyita uang tunai Rp1.400.000.
”Kami telah menindak juru parkir liar di di area parkir Masjid Al-Jabar, Kelurahan Cimencrang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung. Selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap empat orang dengan inisial OK, RA, RM, dan YS,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Rabu (17/4/2024).
Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan, empat orang yang diperiksa itu antara lain, dua penjaga pintu masuk dan keluar serta dua juru parkir Mesjid Al-Jabar.
Tim Saber Pungli Jabar juga mengamankan uang tunai hasil pungli sebesar Rp1.400.000 dari juru parkir liar. Sedangkan, dari 2 penjaga pintu B dan C sebesar Rp89.000.
“Setelah dilakukannya penindakan, petugas satgas Saber Pungli Jabar akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan di kawasan mesjid Al Jabbar guna menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum juru parkir liar di Masjid Al Jabbar Kota Bandung,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, juru parkir liar di Mesjid Al-Jabar yang diduga melakukan pungli berinisial OO, penjaga pintu masuk. Kemudian, RMA penjaga pintu masuk dari Yayasan Seal Guard, R juru parkir liar area B Masjid Al-Jabar, dan YOS, juru parkir liar di area C.
Bentuk pelanggaran, tiket parkir tidak sesuai ketentuan, hanya menggunakan kertas fotokopi dengan nomor seri sama. Tarif parkir tidak sesuai Perwal Nomor 121 tahun 2022 tentang pengelolaan parkir di luar badan jalan.
”Masyarakat saat masuk area parkir Masjid Al-Jabbar dipungut biaya parkir dan begitu juga saat keluar. Pencatatan jam masuk dan keluar parkir dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin cetak parkir satu pintu,” tukasnya.
”Kami telah menindak juru parkir liar di di area parkir Masjid Al-Jabar, Kelurahan Cimencrang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung. Selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap empat orang dengan inisial OK, RA, RM, dan YS,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Rabu (17/4/2024).
Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan, empat orang yang diperiksa itu antara lain, dua penjaga pintu masuk dan keluar serta dua juru parkir Mesjid Al-Jabar.
Tim Saber Pungli Jabar juga mengamankan uang tunai hasil pungli sebesar Rp1.400.000 dari juru parkir liar. Sedangkan, dari 2 penjaga pintu B dan C sebesar Rp89.000.
“Setelah dilakukannya penindakan, petugas satgas Saber Pungli Jabar akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan di kawasan mesjid Al Jabbar guna menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum juru parkir liar di Masjid Al Jabbar Kota Bandung,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, juru parkir liar di Mesjid Al-Jabar yang diduga melakukan pungli berinisial OO, penjaga pintu masuk. Kemudian, RMA penjaga pintu masuk dari Yayasan Seal Guard, R juru parkir liar area B Masjid Al-Jabar, dan YOS, juru parkir liar di area C.
Bentuk pelanggaran, tiket parkir tidak sesuai ketentuan, hanya menggunakan kertas fotokopi dengan nomor seri sama. Tarif parkir tidak sesuai Perwal Nomor 121 tahun 2022 tentang pengelolaan parkir di luar badan jalan.
”Masyarakat saat masuk area parkir Masjid Al-Jabbar dipungut biaya parkir dan begitu juga saat keluar. Pencatatan jam masuk dan keluar parkir dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin cetak parkir satu pintu,” tukasnya.
(ams)