Polres Cimahi Larang Warga Gelar Sahur On The Road, Ini Alasannya

Sabtu, 02 April 2022 - 05:40 WIB
loading...
Polres Cimahi Larang Warga Gelar Sahur On The Road, Ini Alasannya
Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra. Foto/MPI/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi yang mencakup Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), dilarang menggelar Sahur On The Road selama bulan Ramadhan tahun ini.

Pasalnya kegiatan tersebut rentan terjadi kontak fisik dan gesekan di antara kelompok massa sehingga dikhawatirkan bakal mengganggu ketentraman masyarakat yang sedang beribadah.

Baca juga: Pasangan Bukan Muhrim di Kamar Kos Kelabakan Dirazia, Petugas Sita Kondom

"Sahur On The Road itu rentan terjadi gesekan dan kontak fisik, makanya kami melarang kegaiatan tersebut selama bulan Ramadhan," kata Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra kepada wartawan, Jumat (1/3/2022).

Menurutnya aktivitas Sahur On The Road sering disalahgunakan, sehingga upaya preventif perlu dilakukan. Hal itu menjadi pertimbangan pihak kepolisian dalam melarang berbagai aktivitas yang sekiranya bisa merusak suasana kondusif di masyarakat.

Selain itu, lanjut Niko, aktivitas ngabuburit atau menunggu waktu untuk buka selama bulan Ramadhan juga akan menjadi perhatian khusus. Sebab aktivitas itu pun sering dimanfaatkan menjadi kegiatan yang meresahkan warga. Salah satunya kegiatan balap motor liar.

"Biasanya untuk balap motor liar saat ngabuburit sering dilakukan di wilayah Margaasih dan Cirata. Makanya kita pantau dan melarang aktivitas tersebut, kalau ada akan dibubarkan," tegasnya.

Menurutnya, masyarakat bisa turut berperan mengantisipasi adanya aksi balap liar saat ngabuburit dan potensi keributan saat Sahur On The Road dengan melaporkan indikasi penyelenggaraan dua kegiatan itu pada pihak kepolisian.

"Jadi kalau masyarakat memiliki informasi apapun soal potensi adanya balap liar saat ngabuburit dan Sahur On The Road laporkan. Sebab kami juga sudah membentuk Unit Gabungan Tim Tindak Gerombolan Bermotor, yang siap menindak aktivitas meresahkan di masyarakat," pungkasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2236 seconds (0.1#10.140)