Bunuh dan Kubur Korban di Dalam Rumah, Polisi: Kondisi Psikis Pelaku Normal

Kamis, 18 April 2024 - 13:51 WIB
loading...
Bunuh dan Kubur Korban...
Kepolisian mengevakuasi jenazah Didi Hartanto (42) yang dibunuh dan dikubur di dalam rumahnya di Perumahan Bumi Citra Indah, RT06/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Foto/Ferry Bangkir Rizky
A A A
BANDUNG BARAT - Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho menyebutkan kondisi psikis dan fisik tersangka kasus pembunuhan, Ijal (31) sehat ketika menghabisi korban Didi Hartanto (42).

Sebelumnya, Ijal membunuh korban dan menguburnya di dalam rumah di Perumahan Bumi Citra Indah, RT06/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, pada 23 Maret 2024. Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.

"Sampai hari ini untuk gangguan jiwa atau gangguan fisik yang lain tidak ditemukan. Kami sudah cek, secara keseluruhan tersangka normal baik secara fisik maupun psikis," ungkapnya, Kamis (18/4/2024).



Dimas mengatakan tersangka melakukan aksi kejinya secara sadar pada 23 Maret 2024. Ijal dengan santainya mengeksekusi Didi menggunakan benda tumpul pada bagian kepala.

Kemudian tersangka membuat lubang di bagian dapur rumah dengan kedalaman 50 cm dan lebar 80 cm. Lubang itu digunakan untuk mengubur korban dan dilapisi keramik untuk menghilangkan jejak.

"Iya, dilakukan secara sadar. Ini dalam keadaan sadar melakukan tindak pidana tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho.

Berdasarkan pemeriksaan tersangka dalam kondisi sehat baik secara psikis maupun fisik. Saat aksi sadisnya yang dilakukan pada 23 Maret 2024, Ijal dengan santainya mengeksekusi Didi menggunakan benda tumpul pada bagian kepala.



Polisi terus melakukan pemeriksaan untuk menggali kemungkinan adanya motif lain dan kemungkinan adanya pembunuhan berencana yang dilakukan Ijal terhadap Didi. Sejauh itu, polisi menyebutkan tersangka membunuh korban karena kesal upahnya selama dua hari bekerja sebesar Rp300.000 belum dibayarkan korban.

Tersangka Ijal sudah ditahan di Mapolres Cimahi. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1697 seconds (0.1#10.140)