Bunuh dan Kubur Korban di Dalam Rumah, Polisi: Kondisi Psikis Pelaku Normal
Kamis, 18 April 2024 - 13:51 WIB
loading...
Kepolisian mengevakuasi jenazah Didi Hartanto (42) yang dibunuh dan dikubur di dalam rumahnya di Perumahan Bumi Citra Indah, RT06/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Foto/Ferry Bangkir Rizky
A
A
A
BANDUNG BARAT - Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho menyebutkan kondisi psikis dan fisik tersangka kasus pembunuhan, Ijal (31) sehat ketika menghabisi korban Didi Hartanto (42).
Sebelumnya, Ijal membunuh korban dan menguburnya di dalam rumah di Perumahan Bumi Citra Indah, RT06/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, pada 23 Maret 2024. Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.
"Sampai hari ini untuk gangguan jiwa atau gangguan fisik yang lain tidak ditemukan. Kami sudah cek, secara keseluruhan tersangka normal baik secara fisik maupun psikis," ungkapnya, Kamis (18/4/2024).
Baca juga; Ijal si Pembunuh Didi Hartanto Terancam 15 Tahun Penjara
Dimas mengatakan tersangka melakukan aksi kejinya secara sadar pada 23 Maret 2024. Ijal dengan santainya mengeksekusi Didi menggunakan benda tumpul pada bagian kepala.
Kemudian tersangka membuat lubang di bagian dapur rumah dengan kedalaman 50 cm dan lebar 80 cm. Lubang itu digunakan untuk mengubur korban dan dilapisi keramik untuk menghilangkan jejak.
"Iya, dilakukan secara sadar. Ini dalam keadaan sadar melakukan tindak pidana tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho.
Sebelumnya, Ijal membunuh korban dan menguburnya di dalam rumah di Perumahan Bumi Citra Indah, RT06/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, pada 23 Maret 2024. Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.
"Sampai hari ini untuk gangguan jiwa atau gangguan fisik yang lain tidak ditemukan. Kami sudah cek, secara keseluruhan tersangka normal baik secara fisik maupun psikis," ungkapnya, Kamis (18/4/2024).
Baca juga; Ijal si Pembunuh Didi Hartanto Terancam 15 Tahun Penjara
Dimas mengatakan tersangka melakukan aksi kejinya secara sadar pada 23 Maret 2024. Ijal dengan santainya mengeksekusi Didi menggunakan benda tumpul pada bagian kepala.
Kemudian tersangka membuat lubang di bagian dapur rumah dengan kedalaman 50 cm dan lebar 80 cm. Lubang itu digunakan untuk mengubur korban dan dilapisi keramik untuk menghilangkan jejak.
"Iya, dilakukan secara sadar. Ini dalam keadaan sadar melakukan tindak pidana tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho.
Lihat Juga :