Ijal si Pembunuh Didi Hartanto Terancam 15 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
BANDUNG BARAT - Polisi menetapkan Ijal (31) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Didi Hartanto (42). Jasadnya dikubur di rumah korban di Perumahan Bumi Citra Indah, RT 06/RW 13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Ijal. Hasilnya, disimpulkan dia terbukti sudah membunuh Didi yang merupakan honorer di BKIPM Bandung. Korban melakukan aksinya seorang diri.
”Tadi malam Satreskrim Polres Cimahi melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap pelaku. Kemudian kesimpulan hasil gelar perkara kami menetapkan I (Ijal) sebagai tersangka dan sekarang sudah dilakukan penahanan,” ungkap Aldi di Mapolres Cimahi, Rabu (17/4/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka membunuh korban itu dikarenakan kesal karena upah bekerja selama dua hari sebesar Rp300 ribu belum dibayarkan. Namun, pihaknya masih mendalami motif lainnya karena usai kejadian Ijal membawa barang-barang berharga korban.
Seperti dua sepeda motor, sertifikat rumah hingga ponsel yang ikut digasak dan bawa kabur. Aldi mengatakan tersangka beraksi seorang diri saat mengeksekusi korban.
”Untuk perencanaannya kita masih terus menggali karena sejauh ini fakta-faktanya dia mengatakan motifnya marah, kecewa karena upahnya belum dibayar selama dua hari itu,"”ujar Aldi.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Untuk pasal yang dipersangkakan kita kenakan Pasal 338 KUHP tentang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Ijal. Hasilnya, disimpulkan dia terbukti sudah membunuh Didi yang merupakan honorer di BKIPM Bandung. Korban melakukan aksinya seorang diri.
”Tadi malam Satreskrim Polres Cimahi melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap pelaku. Kemudian kesimpulan hasil gelar perkara kami menetapkan I (Ijal) sebagai tersangka dan sekarang sudah dilakukan penahanan,” ungkap Aldi di Mapolres Cimahi, Rabu (17/4/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka membunuh korban itu dikarenakan kesal karena upah bekerja selama dua hari sebesar Rp300 ribu belum dibayarkan. Namun, pihaknya masih mendalami motif lainnya karena usai kejadian Ijal membawa barang-barang berharga korban.
Seperti dua sepeda motor, sertifikat rumah hingga ponsel yang ikut digasak dan bawa kabur. Aldi mengatakan tersangka beraksi seorang diri saat mengeksekusi korban.
”Untuk perencanaannya kita masih terus menggali karena sejauh ini fakta-faktanya dia mengatakan motifnya marah, kecewa karena upahnya belum dibayar selama dua hari itu,"”ujar Aldi.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Untuk pasal yang dipersangkakan kita kenakan Pasal 338 KUHP tentang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(ams)