Palsukan Dokumen, 4 Orang Tak berkutik Diringkus Tim Opsnal Polresta Manado

Jum'at, 01 April 2022 - 13:48 WIB
loading...
Palsukan Dokumen, 4 Orang Tak berkutik Diringkus Tim Opsnal Polresta Manado
Tim Opsnal Polresta Manado menangkap empat warga Kota Manado, dan Minahasa Utara, yang diduga telah melakukan praktik tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen. Foto/MPI/Arther Loupatty
A A A
MANADO - Empat warga Kota Manado, dan Minahasa Utara, tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Polresta Manado menangkap. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyebut, penangkapan terkait dugaan pemalsuan dokumen.



"Keempat warga yang ditangkap masing-masing dua pria berinisial MK (45), dan SM (29) serta dua perempuan berinisial NR (48) dan AP (51). Mereka ditangkap pada hari Selasa (29/3/2022) sekitar pukul 17.00 WITA, di sebuah tempat usaha pengetikan yang berlokasi di Jalan Sam Ratulangi Manado," ujarnya.



Menurut Jules Abraham Abast, keempat warga ini ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. "Mereka kedapatan sedang melakukan praktik pemalsuan dokumen. Satu orang diduga sebagai pemilik dokumen, satunya lagi sebagai penerima pesanan, dan dua lainnya sebagai operator pembuat dokumen palsu," ujarnya.



Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika para pelaku diduga telah melakukan pemalsuan berbagai jenis surat antara lain, Surat Keterangan Domisili, Faktur Pajak, Surat Keterangan Berbadan Sehat, Surat Keterangan Usaha, Surat Tanda Tamat Belajar, Ijazah SMK, SIM, dan KTP.

Polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya, empat lembar kertas stiker warna putih sebagai bahan baku pembuat SIM dan KTP palsu; dua lembar SIM B II Umum; dua lembar KTP; lima unit monitor komputer; empat unit CPU; dua unit printer; tiga unit scanner dan satu set CCTV.



"Modusnya adalah, para pelaku mencetak kembali dokumen yang sudah discan, yang sebelumnya sudah diedit dan diganti datanya," ujar Jules Abraham Abast. Saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolresta Manado.

Tersangka pemalsuan dokumen dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancama hukuman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama empat tahun, serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2304 seconds (0.1#10.140)