Palsukan Kematian Istri Agar Bisa Nikah Lagi, Suami di Bali Divonis 8 Bulan Penjara
Rabu, 26 Januari 2022 - 15:05 WIB
loading...
Suraji divonis delapan bulan karena memalsukan surat kematian istrinya agar bisa menikah lagi dengan perempuan lain.Foto/Miftahul Chusna
A
A
A
DENPASAR - Ulah kurang ajar Suraji (56) memalsukan kematian istrinya agar bisa menikah lagi dengan perempuan lain harus dibayar mahal. Ia divonis delapan bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (26/1/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suraji selama delapan bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata ketua majelis hakim Putu Ayu Sudariasih.
Baca juga: Kalap karena Istri dan Korban sering Ngobrol Seks, Suami Bunuh PIL di Bali
Dalam sidang yang digelar secara online itu, hakim mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 dan 264 ayat 2 KUHP.
Perbuatan kedua terdakwa dilakukan bersama Kepala KUA Petang Abdul Munir, Agustus 2019 silam. Munir saat ini sedang menjalani proses persidangan terpisah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suraji selama delapan bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata ketua majelis hakim Putu Ayu Sudariasih.
Baca juga: Kalap karena Istri dan Korban sering Ngobrol Seks, Suami Bunuh PIL di Bali
Dalam sidang yang digelar secara online itu, hakim mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 dan 264 ayat 2 KUHP.
Perbuatan kedua terdakwa dilakukan bersama Kepala KUA Petang Abdul Munir, Agustus 2019 silam. Munir saat ini sedang menjalani proses persidangan terpisah.
Lihat Juga :