Cinta Ditolak, Pria Sukoharjo Cabuli Lalu Bunuh Wanita Pujaannya
loading...
A
A
A
SEMARANG - Misteri tewasnya wanita berinisial SM (38) warga Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, berhasil diungkap Satreskrim Polres Semarang. Polisi menangkap pria berinisial M (49) yang berdomisili di Dusun Dendeng, Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Pria asal Jetis, Ponowaren, Tawangsari, Kabupaten Sukohajo tersebut, tega membunuh korban lantaran cintanya tidak ditanggapi. Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan mayat wanita di dalam gubuk yang berada di lingkungan Dusun Dendeng, Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, pada 23 Maret 2022.
Dalam pemeriksaan di tempat kejadian perkara, ditemukan luka akibat penganiayaan pada tubuh korban sehingga disimpulkan bahwa mayat wanita tersebut diduga korban pembunuhan. "Karena ada hal yang janggal, selanjutnya dilakukan autopsi pada mayat wanita tersebut. Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal karena dibunuh," kata Yovan, Kamis (31/3/2022).
Yovan menjelaskan, dari hasil autopsi korban menyebutkan, ditemukan luka kekerasan tumpul pada wajah (batang hidung, pipi kanan, dagu dan pipi kiri). Selain itu, luka lecet pada bibir bawah, luka memar pada leher melingkar penuh dan luka lecet pada alat kelamin korban.
Berdasarkan hasil autopsi, penyidik Polres Semarang melakukan pendalaman saksi yang diperiksa. Fokus pemeriksaan pada pemilik gubuk tersebut. Dalam pemeriksaan, kata Yovan, pemilik gubuk berisial M menjelaskan, dirinya kenal dengan korban selama enam bulan.
Kejadian pembunuhan itu berawal ketika korban mengunjunginya di gubuk pada 23 Maret 2022 pagi, sekitar pukul 08.00 WIB. Kemudian M memberikan nasehat kepada korban terkait kebiasaan korban yang sering pergi pada malam hari. Korban tidak senang dengan nasehat tersebut sehingga terjadi cekcok.
Tersangka menasehati korban karena curiga dan cemburu. Namun korban justru meminta M agar tidak terlalu mengurusinya karena belum ada ikatan hubungan. Jawaban korban membuat M marah. Karena emosi pelaku langsung menampar korban. Kerasnya tamparan pelaku membuat korban roboh dan pingsan.
Di saat korban pingsan, pelaku mencium wajah dan payudara korban. Tak hanya itu, tersangka juga memasukan jarinya ke alat kelamin korban. "Selang beberapa waktu kemudian, korban sadar. Lalu pelaku melilitkan kain sarung ke leher korban sebanyak dua kali dan manyeretnya. Saat ditarik, korban kejang-kejang dan akhirnya meninggal," ujar Yovan.
Motif pelaku melakukan pembunuhan itu, menurut Yovan lantaran sakit hati setelah mengetahui korban sering ke luar malam, dan ungkapan cinta pelaku kepada korban selama enam bulan tidak ditanggapi. "Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Pria asal Jetis, Ponowaren, Tawangsari, Kabupaten Sukohajo tersebut, tega membunuh korban lantaran cintanya tidak ditanggapi. Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan mayat wanita di dalam gubuk yang berada di lingkungan Dusun Dendeng, Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, pada 23 Maret 2022.
Dalam pemeriksaan di tempat kejadian perkara, ditemukan luka akibat penganiayaan pada tubuh korban sehingga disimpulkan bahwa mayat wanita tersebut diduga korban pembunuhan. "Karena ada hal yang janggal, selanjutnya dilakukan autopsi pada mayat wanita tersebut. Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal karena dibunuh," kata Yovan, Kamis (31/3/2022).
Yovan menjelaskan, dari hasil autopsi korban menyebutkan, ditemukan luka kekerasan tumpul pada wajah (batang hidung, pipi kanan, dagu dan pipi kiri). Selain itu, luka lecet pada bibir bawah, luka memar pada leher melingkar penuh dan luka lecet pada alat kelamin korban.
Berdasarkan hasil autopsi, penyidik Polres Semarang melakukan pendalaman saksi yang diperiksa. Fokus pemeriksaan pada pemilik gubuk tersebut. Dalam pemeriksaan, kata Yovan, pemilik gubuk berisial M menjelaskan, dirinya kenal dengan korban selama enam bulan.
Kejadian pembunuhan itu berawal ketika korban mengunjunginya di gubuk pada 23 Maret 2022 pagi, sekitar pukul 08.00 WIB. Kemudian M memberikan nasehat kepada korban terkait kebiasaan korban yang sering pergi pada malam hari. Korban tidak senang dengan nasehat tersebut sehingga terjadi cekcok.
Tersangka menasehati korban karena curiga dan cemburu. Namun korban justru meminta M agar tidak terlalu mengurusinya karena belum ada ikatan hubungan. Jawaban korban membuat M marah. Karena emosi pelaku langsung menampar korban. Kerasnya tamparan pelaku membuat korban roboh dan pingsan.
Di saat korban pingsan, pelaku mencium wajah dan payudara korban. Tak hanya itu, tersangka juga memasukan jarinya ke alat kelamin korban. "Selang beberapa waktu kemudian, korban sadar. Lalu pelaku melilitkan kain sarung ke leher korban sebanyak dua kali dan manyeretnya. Saat ditarik, korban kejang-kejang dan akhirnya meninggal," ujar Yovan.
Motif pelaku melakukan pembunuhan itu, menurut Yovan lantaran sakit hati setelah mengetahui korban sering ke luar malam, dan ungkapan cinta pelaku kepada korban selama enam bulan tidak ditanggapi. "Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(eyt)