Polisi Ringkus Komplotan Jaringan Pencuri Sepeda Motor

Selasa, 29 Maret 2022 - 22:03 WIB
loading...
Polisi Ringkus Komplotan Jaringan Pencuri Sepeda Motor
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Manggala, meringkus komplotan jaringan pencuri sepeda motor didua lokasi berbeda. Foto: Sindonews/Ansar Jumasang
A A A
MAKASSAR - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Manggala, meringkus komplotan jaringan pencuri kendaraan sepeda motor (curanmor) didua lokasi berbeda.

Mereka yakni, Kumar (39), diketahui mencuri motor milik warga di Perumnas Antang Kota Makassar diringkus di Makassar bersama Mursalim (27) sebagai penadah, dan Akhiruddin (29) juga diamankan di Enrekang bertindak sebagai pembeli motor curian.



Aksinya pelaku yang juga residivis ini memiliki sejumlah luka bekas tembakan di kaki kanannya tersebut rekam CCTV pada (25/03/2022) lalu yang terlihat pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor.

Luka itu dia peroleh saat beberapa tahun sebelumnya dia ditangkap polisi dalam kasus yang sama. Saat itu dia sempat mencoba kabur dari dekapan polisi hingga luka bekas senjata api itu membekas hingga kini.

"Tiga pelaku kami amankan. Kumar ini sebagai pelaku utama. Lalu Mursalim sebagai penadah, Akhiruddin sebagai pembeli motor curian itu," kata Kapolsek Manggala, Kompol Edhy Supriadi Idrus, Selasa (29/3/2022).

Dirinya menjelaskan, motor curian tersebut pun dibawa dan dijual kepada seorang penadah bernama Mursalim (27) seharga Rp4 juta. Belum sampai di situ, kata dia, Mursalim menjual lagi motor curian itu ke seorang pria bernama Akhiruddin (29) di Kabupaten Enrekang seharga Rp6 juta.

Polisi yang telah menerima laporan warga akhirnya membekuk para pelaku tanpa perlawanan di tiga lokasi berbeda. Dua di antaranya di Makassar dan satu di Enrekang.



"Dua sepeda motor hasil curian kami amankan sebagai barang bukti. Dan satu lagi sepeda motor sementara kami kejar di Morowali, " sambung dia, saat ditemui di kantornya.

Saat ini, ketiga pelaku serta barang bukti ditahan di Mapolsek Manggala, Makassar. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Sementara penadah dan pembeli empat tahun penjara," tutup Kompol Edhy.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1770 seconds (0.1#10.140)