THM Dilarang Beroperasi, Pj Wali Kota Didesak Beri Solusi

Rabu, 17 Juni 2020 - 17:17 WIB
loading...
THM Dilarang Beroperasi,...
Pemkot Makassar diminta memberikan solusi karena aktivitas usaha tempat hiburan malam masih belum bisa beroperasi. Foto: Sindonews/ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Rencana pembukaan aktivitas hiburan malam masih menuai penolakan. Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) masih menunggu kebijakan Pemkot Makassar .

Ketua AUHM Kota Makassar, Zulkarnain meminta Pemkot Makassar , tidak sekadar melarang melainkan juga ikut memberikan solusi.



Apalagi kesulitan ekonomi akibat pandemi COVID-19 juga dirasakan ribuan karyawan usaha hiburan malam. pasalnya, selama pandemi COVID-19 , sudah tiga bulan usaha hiburan malam tidak beroperasi.

Padahal ada kurang lebih 5.000 karyawan yang menggantungkan hidupnya dan terpaksa harus di rumahkan.

"Minimal kalau kita dilarang harus ada solusi, itu namanya pemerintah yang bijaksana," singkat Zulkarnain.

Dikatakan Zulkarnain, penerapan protokol kesehatan sudah disiapkan jika usaha hiburan malam kembali dibuka. Namun, lantaran dinilai sangat berpotensi menularkan virus corona mengakibatkan rencana pembukaan usaha hiburan malam menuai penolakan.

Untuk itu, ia masih menunggu kebijakan pemerintah perihal aktivitas THM. Pihaknya bahkan berencana akan meminta dana ke Pemkot Makassar bila usaha hiburan malam tetap dilarang beroperasi. Anggaran itu digunakan sebagai insentif bagi karyawan yang dirumahkan.

"Kita akan minta dana ke pemkot untuk insentif, daripada itu anggaran dipakai untuk senam-senam sementara kita kelaparan. Usaha lain tidak masalah seperti hotel, restoran dan warkop karena sudah bisa buka, nah kita bagaimana?," terangnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Operasional Tempat Hiburan...
Operasional Tempat Hiburan Malam di Semarang Dibatasi selama Ramadan, Ini Aturannya!
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dukung Go Green, Danny...
Dukung Go Green, Danny Hadirkan Inovasi Baru Home Care Dottoro’ ta Ramah Lingkungan
Ricuh! Aksi Saling Dorong...
Ricuh! Aksi Saling Dorong Pecah di Pasar Butung Makassar, Ini Pemicunya
Kota Makassar Tanggap...
Kota Makassar Tanggap Darurat Kekeringan, 8 Kecamatan Terdampak El Nino
Rekomendasi
Intip Perkiraan Gaji...
Intip Perkiraan Gaji Pegawai Antam untuk Fresh Graduate, Peluang Menjanjikan di Sektor Pertambangan
Sarwendah Penasaran...
Sarwendah Penasaran dr Richard Lee Jadi Mualaf, Banyak Tanya soal Prosesnya
Puncak Arus Mudik Bakal...
Puncak Arus Mudik Bakal Terjadi 28 Maret 2025, Jumlah Pergerakan Capai 12,1 Juta Orang
Berita Terkini
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
21 menit yang lalu
Banjir Muarojambi Meluas,...
Banjir Muarojambi Meluas, 7 Kecamatan Terendam
1 jam yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Bayah...
Gempa M5,2 Guncang Bayah Banten, Dirasakan hingga Bogor
2 jam yang lalu
Ini Tarif PBJT Jasa...
Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
2 jam yang lalu
Kisah Penangkapan Crazy...
Kisah Penangkapan Crazy Rich Kiai Murmo yang Memicu Kemarahan Pangeran Diponegoro Kepada Belanda
2 jam yang lalu
Bangunan Liar di Bantaran...
Bangunan Liar di Bantaran Kali Bekasi Dibongkar, Kades Kritik Dedi Mulyadi Otoriter: Bukan Zaman Penjajah Ini
4 jam yang lalu
Infografis
Untuk Membangun Kembali...
Untuk Membangun Kembali Kota Gaza, Palestina Butuh Rp868 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved