Wacana Pembukaan THM di Makassar, Begini Respon DPRD
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Wacana pembukaan Tempat Hiburan Malam (THM) dan Panti Pijat di Makassar, mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar.
Hal ini mencuat setelah dipaparkan oleh Dinas Pariwisata Kota Makassar, mengenai keluhan sejumlah Badan Usaha terkait pekerjanya.
Meski masih tahap pengkajian lebih jauh, DPRD melalui Wakil Ketua DPRD dan Komisi D Bidang Kesra mengambil sikap, agar tempat tersebut sementara ini tidak dibuka.
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Andi Nurhaldin menjelaskan, bahwa saat ini memang ekonomi juga tidak bisa dikesampingkan lantaran kas daerah juga lambat laun akan tercekik. Meski demikian penegakan protokol juga menjadi hal utama.
"Mau dimana dapat keuangan dari kas kota kita kalau kita tidak buka, namun kalau kita di DPRD dan Komisi D yah rekomendasikan untuk tidak membuka dulu, khususnya dengan panti-panti pijat karena itu sudah menyalahi protokol kesehatan yang harus jaga jarak satu sampai dua meter," ujar Legislator Golkar ini.
Sementara THM juga demikian, hal ini dianggap masih belum terlalu urgen dilakukan, jika melihat kondisi angka penularan COVID-19 saat ini.
Sebelumnya, sejumlah keluhan terkait tenaga kerja menjadi isu sentra di Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, keluhan dari sejumlah badan usaha mengenai nasib pekerja sempat diutarakan dengan wacana pembukaan sejumlah badan usaha oleh pihaknya, termasuk THM dan Panti Pijat.
Sekretaris Dispar Kota Makassar Kamelia Thamrin Tantu menjelaskan, bahwa Dispar telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka munjang persiapan pembukaan sejumlah badan usaha tersebut namun terkendala pada persoalan izin dari Tim Gugus Tugas COVID-19 .
Hal ini mencuat setelah dipaparkan oleh Dinas Pariwisata Kota Makassar, mengenai keluhan sejumlah Badan Usaha terkait pekerjanya.
Meski masih tahap pengkajian lebih jauh, DPRD melalui Wakil Ketua DPRD dan Komisi D Bidang Kesra mengambil sikap, agar tempat tersebut sementara ini tidak dibuka.
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Andi Nurhaldin menjelaskan, bahwa saat ini memang ekonomi juga tidak bisa dikesampingkan lantaran kas daerah juga lambat laun akan tercekik. Meski demikian penegakan protokol juga menjadi hal utama.
"Mau dimana dapat keuangan dari kas kota kita kalau kita tidak buka, namun kalau kita di DPRD dan Komisi D yah rekomendasikan untuk tidak membuka dulu, khususnya dengan panti-panti pijat karena itu sudah menyalahi protokol kesehatan yang harus jaga jarak satu sampai dua meter," ujar Legislator Golkar ini.
Sementara THM juga demikian, hal ini dianggap masih belum terlalu urgen dilakukan, jika melihat kondisi angka penularan COVID-19 saat ini.
Sebelumnya, sejumlah keluhan terkait tenaga kerja menjadi isu sentra di Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, keluhan dari sejumlah badan usaha mengenai nasib pekerja sempat diutarakan dengan wacana pembukaan sejumlah badan usaha oleh pihaknya, termasuk THM dan Panti Pijat.
Sekretaris Dispar Kota Makassar Kamelia Thamrin Tantu menjelaskan, bahwa Dispar telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka munjang persiapan pembukaan sejumlah badan usaha tersebut namun terkendala pada persoalan izin dari Tim Gugus Tugas COVID-19 .