Suami di Lubuklinggau Siram Istri dengan Air Panas karena Dicurigai Selingkuh

Selasa, 29 Maret 2022 - 15:25 WIB
loading...
Suami di Lubuklinggau...
Suami siram istri dicurigai selingkuh dengan air panas. Foto: Dede/SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Nahas dialami Maryana (44), warga Jalan Dayang Torek, RT 06, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau. Dirinya disiram air panas oleh suaminya, Bambang (44).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, korban mengalami KDRT karena diduga telah selingkuh. Lantaran suaminya mendapati percakapan istrinya dengan nomor yang tidak dikenalnya di ponsel Maryana.

"Karena cemburu, pelaku naik pitam dan melakukan KDRT dengan cara menampar Maryana hingga lebam. Tak hanya itu, korban juga disiram pakai air panas, sehingga terpaksa dilarikan ke rumah sakit," ujarnya, Selasa (29/3/2022).



Karena tak tahan mendapat KDRT, Maryana akhirnya memilih melaporkan tindakan suaminya itu ke pihak kepolisian.

Dilanjutkan dia, yang membuat sang suami geram, saat memeriksa chat istrinya dengan pria tersebut. Sang istri mengaku dirinya seorang janda. Ditambah, saat dirinya menanyakan siapa pria itu, istrinya malah marah.

"Saat tersangka mempertanyakan siapa laki-laki yang mengirim chat ke korban, bukannya menjawab korban malah balik marah ke tersangka. Saat ditenyakan isi chat itu, korban juga hanya bisa diam," paparnya.

Hal inilah yang membuat tersangka naik pitam. Tanpa banyak tanya, tersangka melayangkan ke pipi korban dua kali.



"Kemudian tersangka juga menendang punggung korban menggunakan kaki kanannya. Tersangka juga menyiramkan bagian dada korban dengan air hangat, karena saat itu kebetulan tersangka sedang memegang gelas," ungkapnya.

Akibatnya, korban mengalami memar di bagian wajah, luka lecet di bagian tangan sebelah kiri, sehingga harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit (RS) dr Sobirin.

Sebelum ke RS, korban lebih dulu melaporkan KDRT yang dialaminya ke Mapolres Lubuklinggau. Setelah menerima laporan korban, tersangka langsung diamankan. "Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.

Akibat perbuatannya, Bambang terancam Pasal 44 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2337 seconds (0.1#10.140)