Putusan PT Makassar Soal Kasus Lahan Siawung Dinilai Aneh dan Penuh Kejanggalan
loading...
A
A
A
BARRU - Sengketa lahan melibatkan warga bernama Ir Rusmanto Mansyur Effendy melawan PT Semen Bosowa Maros (SBM) di Desa Siawung, Kabupaten Barru, memasuki babak baru. Hal tersebut menyusul informasi adanya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang menerima gugatan banding dari PT SBM.
Rusmanto menilai putusan PT Makassar aneh dan penuh kejanggalan. Terdapat sejumlah tanya lantaran dirinya selaku pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut. Belum lagi, gugatan PT SBM di Pengadilan Negeri (PN) Barru diketahui hasilnya tidak dapat diterima alias NO.
Lazimnya, bila putusan pengadilan menyatakan NO, maka berarti gugatan tersebut belum masuk pokok perkara karena tidak lengkap syarat formilnya. Menurut dia, seyogyanya PT SBM mengajukan gugatan ulang karena gugatan awalnya dinyatakan tidak lengkap, bukan mengajukan banding.
"Jika saya mencermati, ya sebagai orang awam, maka saya menilai putusan banding Pengadilan Tinggi Makassar itu sangat aneh dan penuh kejanggalan," kata Rusmanto, Senin (28/3/2022).
Ia juga mempertanyakan pihak PT Makassar yang dinilai terkesan bertindak sebagai PN Barru. Sepengetahuannya, gugatan atas kasus sengketa lahan di Siawung belum masuk perkara pokok. Olehnya itu, pihaknya heran bila pihak PT Makassar malah menerbitkan putusan yang bertentangan dengan PN Barru.
"Seharusnya kan menguatkan putusan majelis hakim PN Barru, karena apa yang diputuskan di pengadilan tingkat pertama itu sudah tepat dan benar berdasarkan undang-undang," ungkapnya.
Rusmanto menegaskan putusan PT Makassar sangat bertentangan dengan fakta hukum. Toh, pihaknya mengantongi SHM, yang kemudian diperkuat Surat Keterangan Tanah atau SPKT. Sebaliknya, PT SBM tidak mempunyai alas hukum yang kuat. Perseroan bahkan sebanyak dua kali mencoba membatalkan SHM miliknya tapi selalu ditolak oleh BPN Sulsel.
Atas putusan PT Makassar, ia berpendapat patut disinyalir adanya indikasi industri hukum alias mafia peradilan. Musababnya, jika merujuk pada bukti dan fakta hukum yang tersaji selama ini, semuanya menguatkan kepemilikan lahan tersebut sebagai miliknya, bukan malah perseroan yang tidak punya alas hukum.
Rusmanto menilai putusan PT Makassar aneh dan penuh kejanggalan. Terdapat sejumlah tanya lantaran dirinya selaku pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut. Belum lagi, gugatan PT SBM di Pengadilan Negeri (PN) Barru diketahui hasilnya tidak dapat diterima alias NO.
Lazimnya, bila putusan pengadilan menyatakan NO, maka berarti gugatan tersebut belum masuk pokok perkara karena tidak lengkap syarat formilnya. Menurut dia, seyogyanya PT SBM mengajukan gugatan ulang karena gugatan awalnya dinyatakan tidak lengkap, bukan mengajukan banding.
"Jika saya mencermati, ya sebagai orang awam, maka saya menilai putusan banding Pengadilan Tinggi Makassar itu sangat aneh dan penuh kejanggalan," kata Rusmanto, Senin (28/3/2022).
Ia juga mempertanyakan pihak PT Makassar yang dinilai terkesan bertindak sebagai PN Barru. Sepengetahuannya, gugatan atas kasus sengketa lahan di Siawung belum masuk perkara pokok. Olehnya itu, pihaknya heran bila pihak PT Makassar malah menerbitkan putusan yang bertentangan dengan PN Barru.
"Seharusnya kan menguatkan putusan majelis hakim PN Barru, karena apa yang diputuskan di pengadilan tingkat pertama itu sudah tepat dan benar berdasarkan undang-undang," ungkapnya.
Rusmanto menegaskan putusan PT Makassar sangat bertentangan dengan fakta hukum. Toh, pihaknya mengantongi SHM, yang kemudian diperkuat Surat Keterangan Tanah atau SPKT. Sebaliknya, PT SBM tidak mempunyai alas hukum yang kuat. Perseroan bahkan sebanyak dua kali mencoba membatalkan SHM miliknya tapi selalu ditolak oleh BPN Sulsel.
Atas putusan PT Makassar, ia berpendapat patut disinyalir adanya indikasi industri hukum alias mafia peradilan. Musababnya, jika merujuk pada bukti dan fakta hukum yang tersaji selama ini, semuanya menguatkan kepemilikan lahan tersebut sebagai miliknya, bukan malah perseroan yang tidak punya alas hukum.