Putusan PT Makassar Soal Kasus Lahan Siawung Dinilai Aneh dan Penuh Kejanggalan
Senin, 28 Maret 2022 - 17:32 WIB
loading...
Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar atas kasus banding sengketa lahan di Desa Siawung, Kabupaten Barru, menuai sorotan karena dinilai penuh kejanggalan. Foto: Istimewa
A
A
A
BARRU - Sengketa lahan melibatkan warga bernama Ir Rusmanto Mansyur Effendy melawan PT Semen Bosowa Maros (SBM) di Desa Siawung, Kabupaten Barru, memasuki babak baru. Hal tersebut menyusul informasi adanya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang menerima gugatan banding dari PT SBM.
Rusmanto menilai putusan PT Makassar aneh dan penuh kejanggalan. Terdapat sejumlah tanya lantaran dirinya selaku pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut. Belum lagi, gugatan PT SBM di Pengadilan Negeri (PN) Barru diketahui hasilnya tidak dapat diterima alias NO.
Baca Juga: PT Makassar Diminta Tetapkan Lahan Sengketa di Siawung Status Quo
Lazimnya, bila putusan pengadilan menyatakan NO, maka berarti gugatan tersebut belum masuk pokok perkara karena tidak lengkap syarat formilnya. Menurut dia, seyogyanya PT SBM mengajukan gugatan ulang karena gugatan awalnya dinyatakan tidak lengkap, bukan mengajukan banding.
"Jika saya mencermati, ya sebagai orang awam, maka saya menilai putusan banding Pengadilan Tinggi Makassar itu sangat aneh dan penuh kejanggalan," kata Rusmanto, Senin (28/3/2022).
Ia juga mempertanyakan pihak PT Makassar yang dinilai terkesan bertindak sebagai PN Barru. Sepengetahuannya, gugatan atas kasus sengketa lahan di Siawung belum masuk perkara pokok. Olehnya itu, pihaknya heran bila pihak PT Makassar malah menerbitkan putusan yang bertentangan dengan PN Barru.
Rusmanto menilai putusan PT Makassar aneh dan penuh kejanggalan. Terdapat sejumlah tanya lantaran dirinya selaku pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut. Belum lagi, gugatan PT SBM di Pengadilan Negeri (PN) Barru diketahui hasilnya tidak dapat diterima alias NO.
Baca Juga: PT Makassar Diminta Tetapkan Lahan Sengketa di Siawung Status Quo
Lazimnya, bila putusan pengadilan menyatakan NO, maka berarti gugatan tersebut belum masuk pokok perkara karena tidak lengkap syarat formilnya. Menurut dia, seyogyanya PT SBM mengajukan gugatan ulang karena gugatan awalnya dinyatakan tidak lengkap, bukan mengajukan banding.
"Jika saya mencermati, ya sebagai orang awam, maka saya menilai putusan banding Pengadilan Tinggi Makassar itu sangat aneh dan penuh kejanggalan," kata Rusmanto, Senin (28/3/2022).
Ia juga mempertanyakan pihak PT Makassar yang dinilai terkesan bertindak sebagai PN Barru. Sepengetahuannya, gugatan atas kasus sengketa lahan di Siawung belum masuk perkara pokok. Olehnya itu, pihaknya heran bila pihak PT Makassar malah menerbitkan putusan yang bertentangan dengan PN Barru.
Lihat Juga :