Putusan PT Makassar Soal Kasus Lahan Siawung Dinilai Aneh dan Penuh Kejanggalan

Senin, 28 Maret 2022 - 17:32 WIB
loading...
A A A
"Olehnya itu, saya berpendapat majelis hakim PT Makassar telah keliru besar karena membatalkan putusan PN Barru. Ini juga memperlihatkan adanya ketidakcermatan dalam menganalisis dan memutus perkara ini," terang dia.

Lebih jauh, Rusmanto menyampaikan atas putusan yang PT Makassar yang merugikan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah hukum. Tim hukumnya tinggal menanti salinan putusan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di samping itu, pihaknya juga mengadukan hal tersebut ke Badan Pengawas MA dan Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) bersama Relawan Jokowi.

"Tim hukum sisa menanti salinan putusan untuk selanjutkan melakukan kasasi. Lalu, kami juga telah mengadukan persoalan ini kepada Badan Pengawas MA serta FKMTI dan relawan Jokowi. Intinya, kami hanya mencari keadilan," tukasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum PT SBM, Arifuddin, menyampaikan seluruh gugatan atas banding yang diajukan pihaknya ke PT Makassar dikabulkan secara keseluruhan. Majelis hakim yang dipimpin Daniel Pallitin disebutnya mengabulkan gugatan perseroan karena menilai pemeriksaan pokok perkara bermasalah.

"Dari situlah menurut pertimbangan Pengadilan Tinggi Makassar bahwa apa yang menjadi gugatan dari pokok perkaranya dan yang menjadi permintaan dari PT Semen Bosowa Maros itu dinyatakan benar menurut Pengadilan Tinggi, makanya dia mengabulkan keseluruhan gugatan kami," tuturnya.



Hingga kini, belum ada konfirmasi dari pihak PT Makassar atas putusan tersebut. Adapun sengketa lahan di Siawung itu memang terbilang sangat kompleks.

Lahan tersebut sebelumnya juga sempat bersengketa antara A Norma dan Sitti Aminah. Adapun dalam sidang antara PT SBM dan Rusmanto, pihak perusahaan mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak. Selain Rusmanto sebagai pemilik sertifikat lahan, perseroan juga menggugat BNI dan BPN serta penjual lahan yakni A Norma.
(tri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2693 seconds (0.1#10.140)