2 Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Batal Dihukum Mati, Ganti Hukuman Penjara Seumur Hidup
Sabtu, 20 April 2024 - 14:14 WIB
loading...
Dua terdakwa mutilasi mahasiswa UMY, Waliyin dan Ridduan batal dihukum mati. Foto/Istimewa
A
A
A
YOGYAKARTA - Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (PT DIY) membatalkan vonis mati terhadap dua terdakwa Waliyin dan Ridduan dalam kasus mutilasi seorang mahasiswa UMY Waliyin Redho Tri Agustian. Dalam kasus ini, PT DIY mengabulkan banding dari dua terdakwa tesebut.
Gantinya, Waliyin dan Ridduan hanya akan menjalani hukuman penjara seumur hidup. Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan banding itu.
"Putusan banding jadi seumur hidup," papar Juru Bicara PN Sleman, Cahyono Sabtu (20/04/2024).
Baca juga; Sadis! Ini Fakta Pembunuhan dan Mutilasi Mahasiswa UMY, Kepala Dimasukkan ke Bagasi Motor
Dalam salinan amar putusan banding yang diterima, Majelis Hakim PT DIY yang diketuai Hakim Sugiynto menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana.
Gantinya, Waliyin dan Ridduan hanya akan menjalani hukuman penjara seumur hidup. Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan banding itu.
"Putusan banding jadi seumur hidup," papar Juru Bicara PN Sleman, Cahyono Sabtu (20/04/2024).
Baca juga; Sadis! Ini Fakta Pembunuhan dan Mutilasi Mahasiswa UMY, Kepala Dimasukkan ke Bagasi Motor
Dalam salinan amar putusan banding yang diterima, Majelis Hakim PT DIY yang diketuai Hakim Sugiynto menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana.
Lihat Juga :