PT Semen Bosowa Optimistis Menangkan Sengketa Lahan di Siawung
Senin, 16 Agustus 2021 - 15:15 WIB
loading...
Manajemen PT Semen Bosowa Maros menggelar konferensi pers terkait sengketa lahan di Desa Siawung yang kini berproses di PN Barru. Foto DOK SINDONEWS
A
A
A
BARRU -
PT Semen Bosowa Maros optimistis mampu memenangkan sengketa lahan seluas 52.351 meter persegi di Desa Siawung, Kabupaten Barru . Lahan itu merupakan akses jalan menuju dermaga perseroan. Saat ini, sengketa lahan sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Barru.
Kepala Divisi Hukum PT Semen Bosowa Maros, Muhammad Rusli Usman, menyatakan optimisme pihaknya memenangkan sengketa lahan tersebut. Toh, pihaknya mengklaim memiliki sederet bukti terkait kepemilikan lahan yang kini bersengketa dengan Rusmanto selaku tergugat I.
"Kami telah memperhatikan keseluruhan bukti-bukti surat yang diajukan pihak yang berperkara. Kami memiliki keyakinan bahwa Insya Allah nantinya gugatan kami akan dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim PN Barru ," ungkap dia, dalam konferensi pers di Kota Makassar, Senin (16/8).
Rusli mengaku pihaknya sebenarnya tidak mau sengketa lahan itu berpolemik di luar pengadilan. Hanya saja, pihaknya keberatan dengan sikap tergugat yakni Rusmanto yang terkesan membangun opini publik terkait klaim memiliki alas hukum yang paling kuat dan mengesampingkan alas hukum pihaknya.
Baca Juga: PT Semen Bosowa Serahkan Bantuan APD ke Pemkab Barru
PT Semen Bosowa Maros optimistis mampu memenangkan sengketa lahan seluas 52.351 meter persegi di Desa Siawung, Kabupaten Barru . Lahan itu merupakan akses jalan menuju dermaga perseroan. Saat ini, sengketa lahan sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Barru.
Kepala Divisi Hukum PT Semen Bosowa Maros, Muhammad Rusli Usman, menyatakan optimisme pihaknya memenangkan sengketa lahan tersebut. Toh, pihaknya mengklaim memiliki sederet bukti terkait kepemilikan lahan yang kini bersengketa dengan Rusmanto selaku tergugat I.
"Kami telah memperhatikan keseluruhan bukti-bukti surat yang diajukan pihak yang berperkara. Kami memiliki keyakinan bahwa Insya Allah nantinya gugatan kami akan dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim PN Barru ," ungkap dia, dalam konferensi pers di Kota Makassar, Senin (16/8).
Rusli mengaku pihaknya sebenarnya tidak mau sengketa lahan itu berpolemik di luar pengadilan. Hanya saja, pihaknya keberatan dengan sikap tergugat yakni Rusmanto yang terkesan membangun opini publik terkait klaim memiliki alas hukum yang paling kuat dan mengesampingkan alas hukum pihaknya.
Baca Juga: PT Semen Bosowa Serahkan Bantuan APD ke Pemkab Barru
Lihat Juga :