Putusan PT Makassar Soal Kasus Lahan Siawung Dinilai Aneh dan Penuh Kejanggalan

Senin, 28 Maret 2022 - 17:32 WIB
loading...
Putusan PT Makassar...
Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar atas kasus banding sengketa lahan di Desa Siawung, Kabupaten Barru, menuai sorotan karena dinilai penuh kejanggalan. Foto: Istimewa
A A A
BARRU - Sengketa lahan melibatkan warga bernama Ir Rusmanto Mansyur Effendy melawan PT Semen Bosowa Maros (SBM) di Desa Siawung, Kabupaten Barru, memasuki babak baru. Hal tersebut menyusul informasi adanya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang menerima gugatan banding dari PT SBM.

Rusmanto menilai putusan PT Makassar aneh dan penuh kejanggalan. Terdapat sejumlah tanya lantaran dirinya selaku pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut. Belum lagi, gugatan PT SBM di Pengadilan Negeri (PN) Barru diketahui hasilnya tidak dapat diterima alias NO.



Lazimnya, bila putusan pengadilan menyatakan NO, maka berarti gugatan tersebut belum masuk pokok perkara karena tidak lengkap syarat formilnya. Menurut dia, seyogyanya PT SBM mengajukan gugatan ulang karena gugatan awalnya dinyatakan tidak lengkap, bukan mengajukan banding.

"Jika saya mencermati, ya sebagai orang awam, maka saya menilai putusan banding Pengadilan Tinggi Makassar itu sangat aneh dan penuh kejanggalan," kata Rusmanto, Senin (28/3/2022).

Ia juga mempertanyakan pihak PT Makassar yang dinilai terkesan bertindak sebagai PN Barru. Sepengetahuannya, gugatan atas kasus sengketa lahan di Siawung belum masuk perkara pokok. Olehnya itu, pihaknya heran bila pihak PT Makassar malah menerbitkan putusan yang bertentangan dengan PN Barru.

"Seharusnya kan menguatkan putusan majelis hakim PN Barru, karena apa yang diputuskan di pengadilan tingkat pertama itu sudah tepat dan benar berdasarkan undang-undang," ungkapnya.

Rusmanto menegaskan putusan PT Makassar sangat bertentangan dengan fakta hukum. Toh, pihaknya mengantongi SHM, yang kemudian diperkuat Surat Keterangan Tanah atau SPKT. Sebaliknya, PT SBM tidak mempunyai alas hukum yang kuat. Perseroan bahkan sebanyak dua kali mencoba membatalkan SHM miliknya tapi selalu ditolak oleh BPN Sulsel.



Atas putusan PT Makassar, ia berpendapat patut disinyalir adanya indikasi industri hukum alias mafia peradilan. Musababnya, jika merujuk pada bukti dan fakta hukum yang tersaji selama ini, semuanya menguatkan kepemilikan lahan tersebut sebagai miliknya, bukan malah perseroan yang tidak punya alas hukum.

"Olehnya itu, saya berpendapat majelis hakim PT Makassar telah keliru besar karena membatalkan putusan PN Barru. Ini juga memperlihatkan adanya ketidakcermatan dalam menganalisis dan memutus perkara ini," terang dia.

Lebih jauh, Rusmanto menyampaikan atas putusan yang PT Makassar yang merugikan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah hukum. Tim hukumnya tinggal menanti salinan putusan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di samping itu, pihaknya juga mengadukan hal tersebut ke Badan Pengawas MA dan Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) bersama Relawan Jokowi.

"Tim hukum sisa menanti salinan putusan untuk selanjutkan melakukan kasasi. Lalu, kami juga telah mengadukan persoalan ini kepada Badan Pengawas MA serta FKMTI dan relawan Jokowi. Intinya, kami hanya mencari keadilan," tukasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum PT SBM, Arifuddin, menyampaikan seluruh gugatan atas banding yang diajukan pihaknya ke PT Makassar dikabulkan secara keseluruhan. Majelis hakim yang dipimpin Daniel Pallitin disebutnya mengabulkan gugatan perseroan karena menilai pemeriksaan pokok perkara bermasalah.

"Dari situlah menurut pertimbangan Pengadilan Tinggi Makassar bahwa apa yang menjadi gugatan dari pokok perkaranya dan yang menjadi permintaan dari PT Semen Bosowa Maros itu dinyatakan benar menurut Pengadilan Tinggi, makanya dia mengabulkan keseluruhan gugatan kami," tuturnya.



Hingga kini, belum ada konfirmasi dari pihak PT Makassar atas putusan tersebut. Adapun sengketa lahan di Siawung itu memang terbilang sangat kompleks.

Lahan tersebut sebelumnya juga sempat bersengketa antara A Norma dan Sitti Aminah. Adapun dalam sidang antara PT SBM dan Rusmanto, pihak perusahaan mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak. Selain Rusmanto sebagai pemilik sertifikat lahan, perseroan juga menggugat BNI dan BPN serta penjual lahan yakni A Norma.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2420 seconds (0.1#10.140)