Putusan PT Makassar Soal Kasus Lahan Siawung Dinilai Aneh dan Penuh Kejanggalan

Senin, 28 Maret 2022 - 17:32 WIB
loading...
Putusan PT Makassar...
Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar atas kasus banding sengketa lahan di Desa Siawung, Kabupaten Barru, menuai sorotan karena dinilai penuh kejanggalan. Foto: Istimewa
A A A
BARRU - Sengketa lahan melibatkan warga bernama Ir Rusmanto Mansyur Effendy melawan PT Semen Bosowa Maros (SBM) di Desa Siawung, Kabupaten Barru, memasuki babak baru. Hal tersebut menyusul informasi adanya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang menerima gugatan banding dari PT SBM.

Rusmanto menilai putusan PT Makassar aneh dan penuh kejanggalan. Terdapat sejumlah tanya lantaran dirinya selaku pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut. Belum lagi, gugatan PT SBM di Pengadilan Negeri (PN) Barru diketahui hasilnya tidak dapat diterima alias NO.

Baca Juga: PT Makassar Diminta Tetapkan Lahan Sengketa di Siawung Status Quo

Lazimnya, bila putusan pengadilan menyatakan NO, maka berarti gugatan tersebut belum masuk pokok perkara karena tidak lengkap syarat formilnya. Menurut dia, seyogyanya PT SBM mengajukan gugatan ulang karena gugatan awalnya dinyatakan tidak lengkap, bukan mengajukan banding.

"Jika saya mencermati, ya sebagai orang awam, maka saya menilai putusan banding Pengadilan Tinggi Makassar itu sangat aneh dan penuh kejanggalan," kata Rusmanto, Senin (28/3/2022).

Ia juga mempertanyakan pihak PT Makassar yang dinilai terkesan bertindak sebagai PN Barru. Sepengetahuannya, gugatan atas kasus sengketa lahan di Siawung belum masuk perkara pokok. Olehnya itu, pihaknya heran bila pihak PT Makassar malah menerbitkan putusan yang bertentangan dengan PN Barru.

"Seharusnya kan menguatkan putusan majelis hakim PN Barru, karena apa yang diputuskan di pengadilan tingkat pertama itu sudah tepat dan benar berdasarkan undang-undang," ungkapnya.

Rusmanto menegaskan putusan PT Makassar sangat bertentangan dengan fakta hukum. Toh, pihaknya mengantongi SHM, yang kemudian diperkuat Surat Keterangan Tanah atau SPKT. Sebaliknya, PT SBM tidak mempunyai alas hukum yang kuat. Perseroan bahkan sebanyak dua kali mencoba membatalkan SHM miliknya tapi selalu ditolak oleh BPN Sulsel.

Baca Juga: Babak Baru Sengketa Lahan di Siawung, PT SBM Klaim Permohonan Banding Diterima

Atas putusan PT Makassar, ia berpendapat patut disinyalir adanya indikasi industri hukum alias mafia peradilan. Musababnya, jika merujuk pada bukti dan fakta hukum yang tersaji selama ini, semuanya menguatkan kepemilikan lahan tersebut sebagai miliknya, bukan malah perseroan yang tidak punya alas hukum.

"Olehnya itu, saya berpendapat majelis hakim PT Makassar telah keliru besar karena membatalkan putusan PN Barru. Ini juga memperlihatkan adanya ketidakcermatan dalam menganalisis dan memutus perkara ini," terang dia.

Lebih jauh, Rusmanto menyampaikan atas putusan yang PT Makassar yang merugikan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah hukum. Tim hukumnya tinggal menanti salinan putusan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di samping itu, pihaknya juga mengadukan hal tersebut ke Badan Pengawas MA dan Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) bersama Relawan Jokowi.

"Tim hukum sisa menanti salinan putusan untuk selanjutkan melakukan kasasi. Lalu, kami juga telah mengadukan persoalan ini kepada Badan Pengawas MA serta FKMTI dan relawan Jokowi. Intinya, kami hanya mencari keadilan," tukasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum PT SBM, Arifuddin, menyampaikan seluruh gugatan atas banding yang diajukan pihaknya ke PT Makassar dikabulkan secara keseluruhan. Majelis hakim yang dipimpin Daniel Pallitin disebutnya mengabulkan gugatan perseroan karena menilai pemeriksaan pokok perkara bermasalah.

"Dari situlah menurut pertimbangan Pengadilan Tinggi Makassar bahwa apa yang menjadi gugatan dari pokok perkaranya dan yang menjadi permintaan dari PT Semen Bosowa Maros itu dinyatakan benar menurut Pengadilan Tinggi, makanya dia mengabulkan keseluruhan gugatan kami," tuturnya.

Baca Juga: Lahan Sengketa di Siawung Dikuasai PT SBM, Pengadilan Diminta Beri Rasa Keadilan

Hingga kini, belum ada konfirmasi dari pihak PT Makassar atas putusan tersebut. Adapun sengketa lahan di Siawung itu memang terbilang sangat kompleks.

Lahan tersebut sebelumnya juga sempat bersengketa antara A Norma dan Sitti Aminah. Adapun dalam sidang antara PT SBM dan Rusmanto, pihak perusahaan mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak. Selain Rusmanto sebagai pemilik sertifikat lahan, perseroan juga menggugat BNI dan BPN serta penjual lahan yakni A Norma.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Diminta Tuntaskan Sengketa Lahan Transmigrasi di Desa Gambut Jaya Muaro Jambi
PDIP Desak Kementerian...
PDIP Desak Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan di Serdang Bedagai
Penembakan Pengacara...
Penembakan Pengacara di Tanah Abang Dipicu Sengketa Lahan
Bane Desak Aktivitas...
Bane Desak Aktivitas PT TPL di Lahan Sengketa Simalungun Dihentikan
Pengadilan Tinggi Kepri...
Pengadilan Tinggi Kepri Perberat Vonis Kompol Satria Nanda dan Iptu Shigit Sarwo Edi Jadi Hukuman Mati
Tegas! Kapolres Jaktim...
Tegas! Kapolres Jaktim Larang Ormas Berjaga di Lahan Sengketa
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Rekomendasi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Sucofindo Dukung Inisiatif...
Sucofindo Dukung Inisiatif ABPEDNAS melalui Program Srikandi Jaga Desa
Arie Untung Dorong Sepatu...
Arie Untung Dorong Sepatu Lokal Naik Kelas, Hadir di Mal Bekasi
Berita Terkini
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Pajero One Santuni Puluhan Anak Yatim
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
Infografis
Soal Kasus Robot Trading...
Soal Kasus Robot Trading DNA Pro, Ello Bakal Diperiksa Bareskrim
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved