Tepergok Curi Motor, Residivis Lari ke Hutan dan Terjatuh dari Tebing Setinggi 50 Meter
loading...
A
A
A
GARUT - NR (48), warga Kabupaten Bandung, harus kembali berurusan dengan polisi setelah aksinya mencuri motor digagalkan, di Kampung Dampit, Desa Dano, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Aksi pencurian yang gagal total itu, terjadi pada Minggu 20 Maret 2022, pukul 00.30 WIB. Karena takut dihakimi massa, NR yang tercatat sebagai warga Kampung Cikancung, Kabupaten Bandung, itu kabur ke dalam hutan.
“NR ini sempat berkelahi dengan warga usai diketahui mencuri motor. Karena kalah jumlah, dia kabur dan bersembunyi di hutan, selama beberapa jam hingga pagi hari,” kata Kepala Polsek Leles Iptu Erwin Hermawan, Jumat (25/3/2022).
Kapolsek menjelaskan, warga yang melihat NR pada pagi hari di dalam hutan kembali melakukan pengejaran. Lagi-lagi NR mencoba untuk melarikan diri.
Karena memang sudah ditakdirkan untuk ditangkap, NR pun mengalami nasib apes. Ia terjatuh dari tebing setinggi 50 meter, yang mengakibatkan dirinya luka robek pada bagian kepala.
“Warga di situ sudah berkerumun, nyaris melakukan aksi main hakim sendiri. Begitu mendapat laporan, kami langsung ke lokasi untuk mengamankan NR ini, sekitar pukul 09.00 WIB. Bisa dibayangkan bila kami datang terlambat, bisa saja dia tewas di tempat karena luka di bagian kepalanya sudah teramat parah,” beber Kapolsek Leles.
NR pun langsung dibawa ke IGD RSUD dr Slamet Garut untuk diselamatkan nyawanya.
“Dia sempat menjalani pertolongan pertama di rumah sakit dan perawatan di Puskesmas Leles. Perawatan kepadanya harus cepat, karena kami mesti mengembangkan kasusnya,” ucap Erwin.
Menurut Erwin, NR bukan pencuri sepeda motor kaleng-kaleng. Dia adalah seorang residivis kambuhan yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara.
“Kejadian di wilayah kami (Leles) ini merupakan kasus dia untuk yang keempat kalinya. Jadi dia bukan kali ini saja beraksi mencuri motor,” jelasnya.
Debut pertama NR sebagai pencuri motor terungkap pada 2008 lalu. Erwin memaparkan, kala itu NR diadili di Pengadilan Negeri (PN) Garut akibat mencuri motor di wilayah hukum Kecamatan Kadungora.
“Untuk kasus kedua dan ketiga pada perkara yang sama terulang kembali di wilayah Kabupaten Bandung. Dia masuk penjara lagi di Bandung. Nah untuk kasus sekarang di wilayah Leles, merupakan kasus keempat kali bagi dia ini,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus NR, aparat Satuan Reskrim Polsek Leles pun berhasil menangkap seseorang lainya yang berinisial D (41), warga Kampung Andir, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
D diberhasil digaruk petugas di salah satu pangkalan ojek Desa Ciaro setelah beberapa hari aparat melakukan pengintaian. “Tersangka D ini kami amankan setelah ciri-ciri yang diberikan NR sesuai,” ucap Erwin.
Erwin pun mengungkap peran dari keduanya. “NR adalah pemetik (pencuri) motor, sementara D adalah orang yang bertugas memboncengi NR dan memperhatikan situasi. Jadi saat NR ketahuan mencuri motor, D ini duluan melarikan diri dengan sepeda motor. Semantara NR kabur ke hutan,” imbuhnya.
Dari tangan keduanya, jajaran Polsek Leles berhasil mengamankan sedikitnya 10 unit sepeda motor berbagai merk. Dari ke-10 unit yang disita ini, salah satunya merupakan motor yang mereka gunakan untuk mencuri.
“Jadi motor yang dipakai para tersangka ini merupakan motor curian juga,” imbuhnya.
Kapolsek menyebut keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
“Untuk NR pasal yang menjeratnya masih sama meski dia adalah residivis yang sudah bolak-balik penjara. Biar nanti hakim di pengadilan yang memutuskan dengan berbagai pertimbangan,” ujar Erwin.
Aksi pencurian yang gagal total itu, terjadi pada Minggu 20 Maret 2022, pukul 00.30 WIB. Karena takut dihakimi massa, NR yang tercatat sebagai warga Kampung Cikancung, Kabupaten Bandung, itu kabur ke dalam hutan.
“NR ini sempat berkelahi dengan warga usai diketahui mencuri motor. Karena kalah jumlah, dia kabur dan bersembunyi di hutan, selama beberapa jam hingga pagi hari,” kata Kepala Polsek Leles Iptu Erwin Hermawan, Jumat (25/3/2022).
Kapolsek menjelaskan, warga yang melihat NR pada pagi hari di dalam hutan kembali melakukan pengejaran. Lagi-lagi NR mencoba untuk melarikan diri.
Karena memang sudah ditakdirkan untuk ditangkap, NR pun mengalami nasib apes. Ia terjatuh dari tebing setinggi 50 meter, yang mengakibatkan dirinya luka robek pada bagian kepala.
“Warga di situ sudah berkerumun, nyaris melakukan aksi main hakim sendiri. Begitu mendapat laporan, kami langsung ke lokasi untuk mengamankan NR ini, sekitar pukul 09.00 WIB. Bisa dibayangkan bila kami datang terlambat, bisa saja dia tewas di tempat karena luka di bagian kepalanya sudah teramat parah,” beber Kapolsek Leles.
NR pun langsung dibawa ke IGD RSUD dr Slamet Garut untuk diselamatkan nyawanya.
“Dia sempat menjalani pertolongan pertama di rumah sakit dan perawatan di Puskesmas Leles. Perawatan kepadanya harus cepat, karena kami mesti mengembangkan kasusnya,” ucap Erwin.
Menurut Erwin, NR bukan pencuri sepeda motor kaleng-kaleng. Dia adalah seorang residivis kambuhan yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara.
“Kejadian di wilayah kami (Leles) ini merupakan kasus dia untuk yang keempat kalinya. Jadi dia bukan kali ini saja beraksi mencuri motor,” jelasnya.
Debut pertama NR sebagai pencuri motor terungkap pada 2008 lalu. Erwin memaparkan, kala itu NR diadili di Pengadilan Negeri (PN) Garut akibat mencuri motor di wilayah hukum Kecamatan Kadungora.
“Untuk kasus kedua dan ketiga pada perkara yang sama terulang kembali di wilayah Kabupaten Bandung. Dia masuk penjara lagi di Bandung. Nah untuk kasus sekarang di wilayah Leles, merupakan kasus keempat kali bagi dia ini,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus NR, aparat Satuan Reskrim Polsek Leles pun berhasil menangkap seseorang lainya yang berinisial D (41), warga Kampung Andir, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
D diberhasil digaruk petugas di salah satu pangkalan ojek Desa Ciaro setelah beberapa hari aparat melakukan pengintaian. “Tersangka D ini kami amankan setelah ciri-ciri yang diberikan NR sesuai,” ucap Erwin.
Erwin pun mengungkap peran dari keduanya. “NR adalah pemetik (pencuri) motor, sementara D adalah orang yang bertugas memboncengi NR dan memperhatikan situasi. Jadi saat NR ketahuan mencuri motor, D ini duluan melarikan diri dengan sepeda motor. Semantara NR kabur ke hutan,” imbuhnya.
Dari tangan keduanya, jajaran Polsek Leles berhasil mengamankan sedikitnya 10 unit sepeda motor berbagai merk. Dari ke-10 unit yang disita ini, salah satunya merupakan motor yang mereka gunakan untuk mencuri.
“Jadi motor yang dipakai para tersangka ini merupakan motor curian juga,” imbuhnya.
Kapolsek menyebut keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
“Untuk NR pasal yang menjeratnya masih sama meski dia adalah residivis yang sudah bolak-balik penjara. Biar nanti hakim di pengadilan yang memutuskan dengan berbagai pertimbangan,” ujar Erwin.
(hsk)