Demi Judi Online dan Narkoba, Residivis di Tanjung Balai Curi Pompa Air Masjid
loading...
A
A
A
TANJUNUG BALAI - Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara berhasil meringkus seorang residivis berinisial AS (28) yang terlibat dalam pencurian mesin pompa air di Masjid Al-Mukmin, Kota Tanjung Balai , Sumatera Utara. Kepada petugas, AS mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba dan bermain judi online.
AS, warga Jalan Adlin, Kota Tanjung Balai, ditangkap dengan tangan terborgol dan tidak bisa berkutik setelah diringkus oleh tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara. Pelaku kemudian dibawa kembali ke lokasi Masjid Al-Mukmin di Jalan Suprapto, tempat ia melakukan tindak pidana pencurian.
Kapolsek Tanjung Balai Utara, Iptu Muhammad Ronny, menyatakan bahwa pelaku melakukan pencurian mesin pompa air masjid dengan cara datang berulang kali ke masjid sambil mengamati kondisi sekitar.
"Saat melihat masjid dalam keadaan sepi, pelaku beraksi dan membawa kabur mesin air dengan menggunakan tas agar tidak dicurigai," ungkap Iptu Muhammad Ronny.
“Pelaku tidak merasa jera, bahkan ia adalah residivis dengan kasus yang sama sebelumnya. Kepada polisi, pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba dan bermain judi online,” sambungnya.
AS, warga Jalan Adlin, Kota Tanjung Balai, ditangkap dengan tangan terborgol dan tidak bisa berkutik setelah diringkus oleh tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara. Pelaku kemudian dibawa kembali ke lokasi Masjid Al-Mukmin di Jalan Suprapto, tempat ia melakukan tindak pidana pencurian.
Kapolsek Tanjung Balai Utara, Iptu Muhammad Ronny, menyatakan bahwa pelaku melakukan pencurian mesin pompa air masjid dengan cara datang berulang kali ke masjid sambil mengamati kondisi sekitar.
"Saat melihat masjid dalam keadaan sepi, pelaku beraksi dan membawa kabur mesin air dengan menggunakan tas agar tidak dicurigai," ungkap Iptu Muhammad Ronny.
“Pelaku tidak merasa jera, bahkan ia adalah residivis dengan kasus yang sama sebelumnya. Kepada polisi, pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba dan bermain judi online,” sambungnya.
(hri)