5 Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Majalengka

Rabu, 03 Juni 2020 - 17:14 WIB
loading...
5 Pelaku Curanmor Dibekuk...
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso menunjukan beberapa barang bukti kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Foto/Humas Polres Majalengka
A A A
MAJALENGKA - Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Majalengka dibekuk Satuan Reskrim Polres Majalengka . Dari para pelaku, polisi menyita enam unit sepeda motor dan berbagai barang bukti lainnya.

Penangkapan para pelaku berawal dari laporan kehilangan sepeda motor dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan, petugas mengumpulkan data-data yang kemudian mengarah kepada para pelaku. (Baca juga; 5 Anggota Komplotan Pembobol Minimarket Diringkus Polrestro Bekasi )

"Dari kelima pelaku, dua orang di antaranya merupakan residivis. Tiga pelaku terpaksa kami tembak kakinya karena mencoba melarikan diri saat petugas melakukan pengembangan perkara," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin, Rabu (3/6/2020).

Kapolres menjelaskan, dari lima pelaku, empat orang di antaranya diketahui sebagai pelaku pencurian motor dan satu penadah. Keempat pelaku, adalah PG (25) dan ADS (28) keduanya warga Cirebon serta DN alias IYN (25) warga Majalengka dan AG (25) warga Indramayu.

Satu tersangka lainnya merupakan seorang penadah berinisial CSM alias ASM (25) warga Kabupaten Cirebon.Kelima tersangka tersebut, saat ini menjalani penahanan di sel tahanan Mapolres Mjalengka untuk diproses lebih lanjut.(Baca juga; Ribuan Demonstran Bertahan di Gedung Putih, Abaikan Jam Malam )

"Barang bukti yang kita amankan, sebanyak lima unit sepeda motor berbagai merek dan beberapa onderdil kendaraan yang sudah dipreteli. Kendaraan tersebut diduga hasil kejahatannya dan beberapa barang bukti lainnya. Para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara," jelasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2346 seconds (0.1#10.140)