DPRD Batu Bara 'Sembur' Camat Medang Deras dan Kades Pakam
loading...
A
A
A
(Baca juga: Bangkit dari Keterpurukan, HTC Umumkan U20 5G dan Desire 20 Pro )
Dalam RDP terkuak bahwa Kades Pakam telah menggeser posisi sejumlah perangkat desa dari kepala urusan menjadi tenaga operator. Selain itu Kades juga telah menempatkan petugas baru sehingga perangkat desa yang sah merasa tersingkirkan.
Padahal menurut perangkat desa, ada regulasi hukum tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa namun tidak dijalankan oleh Kades Pakam.
Pengungkapan persoalan tersebut disikapi Kabag Hukum dan Kabid Pemdes. Dinyatakan bahwa untuk pergeseran posisi perangkat desa harus sesuai mekanisme yang mengatur.
Oleh karena itu Kabid Pemdes juga meminta Kades Pakam menjalankan kesepakatan pada RDP semula. "Kades sudah masuk dalam struktur pemerintahan yakni pemerintahan desa sehingga wajib tunduk pada ketentuan hukum," tegas Kabid Pemdes, Winny.
Sementara itu, Kades Pakam mengaku tidak pernah memberhentikan perangkat desa. "Semua perangkat desa saya terima kecuali bagi mereka yang sudah mengundurkan diri," katanya.
(Baca juga: Pesan 400 Juta Dosis, Negara Eropa Berlomba Amankan Vaksin Covid-19 )
Namun karena kebijakan yang dilakukan meleset dari aturan Kades Pakam menunjukkan jiwa besarnya sebagai orang yang dituakan di Desa Pakam.
Kades akhirnya bersedia menerima seluruh perangkat desa kembali bertugas, termasuk perangkat desa yang sempat menandatangani surat pengunduran diri.
Terkhusus pada perangkat desa bernama Vika, Rajali Pandiangan, dia langsung blak-blakan. "Vika itu cucu saya, cuma dia yang enggan menjumpai saya, padahal itu yang saya tunggu," aku Kades.
Dalam RDP terkuak bahwa Kades Pakam telah menggeser posisi sejumlah perangkat desa dari kepala urusan menjadi tenaga operator. Selain itu Kades juga telah menempatkan petugas baru sehingga perangkat desa yang sah merasa tersingkirkan.
Padahal menurut perangkat desa, ada regulasi hukum tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa namun tidak dijalankan oleh Kades Pakam.
Pengungkapan persoalan tersebut disikapi Kabag Hukum dan Kabid Pemdes. Dinyatakan bahwa untuk pergeseran posisi perangkat desa harus sesuai mekanisme yang mengatur.
Oleh karena itu Kabid Pemdes juga meminta Kades Pakam menjalankan kesepakatan pada RDP semula. "Kades sudah masuk dalam struktur pemerintahan yakni pemerintahan desa sehingga wajib tunduk pada ketentuan hukum," tegas Kabid Pemdes, Winny.
Sementara itu, Kades Pakam mengaku tidak pernah memberhentikan perangkat desa. "Semua perangkat desa saya terima kecuali bagi mereka yang sudah mengundurkan diri," katanya.
(Baca juga: Pesan 400 Juta Dosis, Negara Eropa Berlomba Amankan Vaksin Covid-19 )
Namun karena kebijakan yang dilakukan meleset dari aturan Kades Pakam menunjukkan jiwa besarnya sebagai orang yang dituakan di Desa Pakam.
Kades akhirnya bersedia menerima seluruh perangkat desa kembali bertugas, termasuk perangkat desa yang sempat menandatangani surat pengunduran diri.
Terkhusus pada perangkat desa bernama Vika, Rajali Pandiangan, dia langsung blak-blakan. "Vika itu cucu saya, cuma dia yang enggan menjumpai saya, padahal itu yang saya tunggu," aku Kades.