DPRD Batu Bara 'Sembur' Camat Medang Deras dan Kades Pakam

Rabu, 17 Juni 2020 - 07:19 WIB
loading...
DPRD Batu Bara Sembur Camat Medang Deras dan Kades Pakam
Rapat dengar pendapat di ruang paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara. Foto/SINDOnews/Fadly Pelka
A A A
BATU BARA - Mendengar keluhan Perangkat Desa Pakam yang mengaku hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertama tidak dijalankan, anggota Komisi I DPRD Batu Bara, Sarianto Damanik 'sembur' Camat Medang Deras, dan Kades Pakam.

(Baca juga: Hasil Pertandingan LaLIga dan Bundesliga, Rabu (17/6/2020) )

Teguran keras yang dialamatkan kepada Camat dan Kades tersebut, dilakukan anggota dewan lantaran kesepakatan bersama dalam RDP pertama tentang keberatan Perangkat Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, pada 13 Mei 2020 diabaikan.

Dalam RDP lalu, Kades sudah sepakat mengembalikan seluruh perangkat desa pada posisi tugasnya masing-masing, namun tidak dijalankan sehingga perangkat desa kembali mengajukan keberatan. Begitu juga Camat yang berjanji memfasilitasi pertemuan dengan perangkat desa juga tidak dilaksanakan.

"Saya tersinggung karena institusi tidak lagi dihargai. Camatnya kurang mantap," tegas Sarianto Damanik, pada RDP kedua terkait keberatan Perangkat Desa Pakam, Selasa (16/6/2020) petang di ruang rapat umum DPRD Batu Bara.

(Baca juga: Kontrol Penyakit Degeneratif dengan Membatasi GGL )

RDP Komisi I yang dipimpin Usman Yatin dihadiri sejumlah anggota DPRD lain seperti Fahri Iswahyudi, Citra Muliadi Bangun, Saut Siahaan, Fahri Meiliala, dan Tiur Napitupulu.

Turut hadir Kadis PMD diwakili Kabid Pemdes Winny, Kabag Hukum Rahmad Sirait, Camat Medang Deras Syafrizal, Kades Pakam Rajali Pandiangan, pengurus PPDI Batu Bara serta sejumlah perangkat desa.

Dikatakan Sarianto Damanik, RDP sebelumnya merupakan musyawarah tertinggi dan sudah ada kesepakatan, maka itu harus dijalankan. "Itu yang penting, jangan lagi berbalik ke belakang. Sekarang tergantung Kadesnya, kalau bersedia ya jalankan, kalau tidak ya kami mau bilang apa. Mungkin kita akan cari cara lain," imbuh Sarianto.

Sementara pimpinan sidang, Usman menegaskan, inti RDP kedua adalah pelaksanaan kesepakatan RDP pertama. Usman juga sempat mengingatkan bahwa pihaknya pernah merekomendasikan penonaktifan salah satu Kades yang bermasalah. "Itu sudah kita buktikan," ujarnya.

(Baca juga: Bangkit dari Keterpurukan, HTC Umumkan U20 5G dan Desire 20 Pro )

Dalam RDP terkuak bahwa Kades Pakam telah menggeser posisi sejumlah perangkat desa dari kepala urusan menjadi tenaga operator. Selain itu Kades juga telah menempatkan petugas baru sehingga perangkat desa yang sah merasa tersingkirkan.

Padahal menurut perangkat desa, ada regulasi hukum tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa namun tidak dijalankan oleh Kades Pakam.

Pengungkapan persoalan tersebut disikapi Kabag Hukum dan Kabid Pemdes. Dinyatakan bahwa untuk pergeseran posisi perangkat desa harus sesuai mekanisme yang mengatur.

Oleh karena itu Kabid Pemdes juga meminta Kades Pakam menjalankan kesepakatan pada RDP semula. "Kades sudah masuk dalam struktur pemerintahan yakni pemerintahan desa sehingga wajib tunduk pada ketentuan hukum," tegas Kabid Pemdes, Winny.

Sementara itu, Kades Pakam mengaku tidak pernah memberhentikan perangkat desa. "Semua perangkat desa saya terima kecuali bagi mereka yang sudah mengundurkan diri," katanya.

(Baca juga: Pesan 400 Juta Dosis, Negara Eropa Berlomba Amankan Vaksin Covid-19 )

Namun karena kebijakan yang dilakukan meleset dari aturan Kades Pakam menunjukkan jiwa besarnya sebagai orang yang dituakan di Desa Pakam.

Kades akhirnya bersedia menerima seluruh perangkat desa kembali bertugas, termasuk perangkat desa yang sempat menandatangani surat pengunduran diri.

Terkhusus pada perangkat desa bernama Vika, Rajali Pandiangan, dia langsung blak-blakan. "Vika itu cucu saya, cuma dia yang enggan menjumpai saya, padahal itu yang saya tunggu," aku Kades.

Oleh karena tiga perangkat desa yang sempat menandatangani surat pengunduran diri tidak hadir dalam RDP, maka proses terhadap mereka akan difasilitasi Camat Medang Deras. Begitu juga dengan adanya dua Perangkat Desa Pakam, yang menurut Kades adalah berstatus suami istri.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1195 seconds (0.1#10.140)