Tambang Batu Bara di Lahat Diminta Perhatikan Aspek Lingkungan

Senin, 05 Agustus 2024 - 16:05 WIB
loading...
Tambang Batu Bara di...
Pemerintah diminta mempertimbangkan berbagai faktor lingkungan terkait tambang batu bara di Lahat, Sumsel. Foto/Ilustrasi
A A A
LAHAT - Etika lingkungan di Indonesia, yang seharusnya menggunakan paradigma ekosentrisme, mengharuskan perhatian terhadap unsur biotik dan abiotik, termasuk manusia, hewan, tumbuhan, dan alam. Semua elemen harus dijaga demi keberlangsungan hidup dan regenerasi.

“Hal ini juga sudah diatur dalam konsensus internasional dan aturan lingkungan hidup di berbagai negara,” ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (DPP PGNR), Oktaria Saputra, Senin (5/8/2024).

Dalam pembangunan negara, keberlanjutan lingkungan harus menjadi perhatian utama. Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai faktor lingkungan, seperti perubahan fisik lingkungan, keberadaan flora dan fauna, serta keselamatan manusia.



“Ini berlaku dalam semua aspek pembangunan, termasuk pemberian izin operasi korporasi yang harus melalui Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang cermat,” jelasnya.

Oktaria menyoroti masalah lingkungan di Indonesia, termasuk Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, yang hingga kini belum menemukan solusi. “Masyarakat mengeluhkan masalah lingkungan, namun tak memiliki daya untuk melawan korporasi secara hukum,” ungkapnya.

Berbagai perusahaan tambang batu bara telah beroperasi di Kabupaten Lahat, yang melibatkan aktivitas pengangkutan batu bara melalui jalur transportasi umum. Masyarakat merasa terancam oleh kendaraan angkutan besar yang membahayakan keselamatan mereka.

“Selama hampir 15 tahun terakhir, sering terjadi kecelakaan akibat aktivitas angkutan batu bara di Kabupaten Lahat,” tegasnya.

Selain kecelakaan, masyarakat juga dirugikan oleh debu yang mengganggu kesehatan mereka dan banjir yang disebabkan oleh aktivitas tambang batubara. Oktaria mendesak pemerintah pusat untuk serius menangani masalah ini.

Kementerian Perhubungan harus melihat dampak kecelakaan dan kerugian yang ditimbulkan oleh angkutan perusahaan, dan mempertimbangkan untuk memblokade jalur umum bagi angkutan perusahaan hingga jalan khusus terbangun.

“Kementerian Lingkungan Hidup juga wajib mengevaluasi kinerja perusahaan tambang dari aspek lingkungan dan memastikan mereka menutupi kerugian yang ditimbulkan, atau mencabut izin operasional jika tidak memenuhi standar lingkungan,” tambah Oktaria.

Pada dasarnya, masalah tambang batubara di Kabupaten Lahat sangat kompleks. Solusi yang diperlukan adalah pembangunan jalan khusus untuk angkutan batu bara, yang tidak merugikan masyarakat setempat.

Pemerintah pusat dan daerah harus tegas terhadap korporasi agar rencana ini tercapai, demi keadilan, kepastian, dan manfaat hukum bagi masyarakat Kabupaten Lahat.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1670 seconds (0.1#10.140)