Bea Cukai Makassar Sita Sejuta Rokok Ilegal asal China, Satu Orang Diamankan

Selasa, 22 Maret 2022 - 20:14 WIB
loading...
A A A
"Rokok ini cukainya lumayan, belum lagi pajaknya jadi tangkapan ini lebih dari satu juta batang rokok berarti ada sekitar Rp700 juta pendapatan negara hilang. Itulah kenapa kami sangat serius untuk memberantas rokok ilegal karena pendapatan negara ini sangat banyak yag hilang," terangnya.

Rokok tersebut terindikasi diimpor dari luar dikarenakan pada kemasan rokok tersebut semuanya bertuliskan huruf China, yang kemudian akan di kirimkan ke pada pekerja tambang yang merupakan warga negara asing.

"Rokok ini diindikasikan impor dari luar, dari bungkusan rokoknya semuanya huruf China yang ditujukan kepada warga negara asing (WNA) dari China yang jumlahnya cukup banyak berkerja di tambang-tambang yang tersebar di Sulawesi. Mereka ini kemungkinan belum terbiasa dengan rokok lokal makanya masih terus mencoba mengimpor rokok dari luar," tutur Wahyu.

Untuk kali ini, lanjut dia, pihaknya mengamankan paket rokok ilegal tersebut secara beransur, hinnga terkumpul total 110 karton paket rokok ilegal.



"Diamankan satu tersangkah sebagai pengirim, jadi barangnya dikirim dari Jakarta, awalnya kita tangkap 40 karton kemudian kita tangkap lagi 20 karton dan terakhir 50 karton total ada 110 karton rokok yang diamankan. Pelakunaya ini menyulundupkan menjual barang ilegal yang seharusnya membayar pajak tapi tidak dilakukan pembayaran sama sekali," sambungnya.

Saat ini, pelaku diamankan sementara di Polres Pelabuhan Makassar. Pelaku dijerat Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Pelaku terancam dipidana sekitar setahun penjara (paling cepat) dan paling lama lima tahun penjara dan pihak Bea Cukai masih melakukan pengembangan.
(tri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2354 seconds (0.1#10.140)